Herry Wirawan, guru sekaligus pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung, memperkosa 12 santriwatinya yang berusia di bawah umur. Bahkan sembilan korbannya sudah melahirkan. Selain itu, ada dua santri yang masih hamil.
Herry di sebut menggunakan sejumlah modus untuk memaksa korban berhubungan intim dengannya. Salah seorang korban, misalnya, sempat di janjikan menjadi polisi wanita atau polwan. Dia juga menjanjikan akan membiayai pendidikan korban hingga perguruan tinggi dan mengurus pesantren yang di kelola olehnya.
Herry memperkosa korban di berbagai tempat. Mulai dari di pondok pesantren hingga di apartemen dan hotel yang ada di Kota Bandung, sepanjang tahun 2016 hingga 2021.
Dalam surat dakwaan jaksa yang di dapat kumparan, salah satu korban bahkan di paksa untuk melayani nafsu bejatnya meski sedang haid.
Akibat perbuatan kejinya, Herry terancam kurungan hingga maksimal 20 tahun. Dia di kenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
“Terdakwa di ancam pidana sesuai pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu di garisbawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun,” kata Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Rabu (8/12).