Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Polrestabes Makassar menangkap seorang guru SMA berinisial SD (27) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Guru tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
“Jadi kami dari Reskrim Polrestabes Makassar menerima laporan dari saudara KT yang merupakan orang tua atau ibu kandung korban dari AN. Jadi untuk pelapor melaporkan bahwa anaknya yang berusia 17 tahun telah dicabuli SD,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Polisi membekuk terduga pelaku setelah orang tua korban mengetahui peristiwa pencabulan yang terjadi kepada anaknya. Berdasarkan keterangan korban, dirinya telah tiga kali dicabuli oleh terduga pelaku.
“Jadi ibu ini melaporkan pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur, bahwa anaknya ini setelah dicabuli oleh saudara SD sebanyak tiga kali di beberapa tempat di beberapa waktu. Sampai sekarang saudara SD sedang kami ambil keterangannya secara mendalam terkait laporan ini dan untuk statusnya saudara SD merupakan guru dari korban yang inisial AN ini. Jadi saudara AN dan SD ini merupakan murid dan guru di salah satu sekolah di kota Makassar,” ucap Jamal.
Kini terduga pelaku telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku melakukan aksinya berawal dari modus mengajak korban untuk bimbingan belajar matematika secara gratis.
“Jadi modusnya SD ini dengan modus melakukan privat terhadap pelajaran matematika terhadap saudara AN ini. Sampai sekarang kami dalami modus dan motif lainnya terhadap terlapor SD ini apa yang telah terjadi tindak pidana apa yang terjadi pada korban,” ujarnya.
Setelah itu, terduga pelaku terus melakukan rayuan terhadap korban hingga akhirnya dirinya menyebut telah berpacaran dengan muridnya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA itu. Polisi pun masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menunggu korban untuk diambil keterangannya.
“Jadi informasi awal keterangan dari terlapor SD mereka berpacaran, tapi kita lagi ambil keterangan korban atau orang tua korban,” pungkasnya.