Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Pemerintah Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Andi Padauleng mengingatkan terkait anak putus sekolah di desa menjadi kewajiban dan pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Desa untuk mendorong mereka agar kembali sekolah.
Hal ini disampaikan Camat Ulaweng saat menghadiri Penetapan Hasil Pemutakhiran Data Berbasid SDGs Tahun 2021 Desa Tea Musu, Kecamatan Ulaweng di Aula Kantor Desa setempat, Sabtu (5/6/2021)
Andi Padauleng mengatakan, penetapan data SDGs yang dilaksanakan ini adalah hasil kerja dari pendata yang dikerja selama satu bulan ini. Kata dia, data dikumpulkan informasinya dari masyarakat melalui Relawan Pokja Pendata SDGs Desa Tea Musu yang kemudian ditetapkan melalui Musyawarh Khusus Desa.
Dari data SDGs tersebut, lanjutnya, dapat dilihat berbagai kondisi desa, diantaranya berapa warga Tea Musu yang tidak lanjut sekolah. Apakah berada di bawah garis kemiskinan atau lain sebagainya. Selain itu,di data ini juga bisa dilihat mana yang bisa dianggarkan Pemerintah Desa, Kabupaten, Provinsi maupun Pusat.
“Contohnya tadi anak sekolah. Jika ada putus sekolah diusia sekolah itu desa (pemdes) wajib mendorong mereka kembali bersekolah, itu dimintakan biayanya ke Pemda,”ungkapnya
“Kalau yang (putus sekolah berusia) diatas 21 tahun maka ini sesuai ketentuan menjadi PR desa,”lanjutnya.*