Hak-hak dan Kewajiban dari Bapak dan Anak Tiri

Oleh Akhuukum Fillaah :

Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi

بسم الله الرحمن الرحيم

- Iklan -

الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

 

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

- Iklan -

 

•••┈┈┈┈┈┈┈◎🌻🌻📚🌻🌻◎┈┈┈┈┈┈•••

 

- Iklan -

📗 _*Tanamkanlah Budaya Membaca Sampai Selesai, Agar Tidak Gagal Faham. SELAMAT MEMBACA….!!*_

 

 

📗 *PERTANYAAN:*

Apa saja hak-hak dan kewajiban seorang anak perempuan kepada ayah tirinya…? Dan apa saja hak-hak dan kewajiban ayah  tiri kepada anak perempuannya…?

📗 *JAWABAN:*

 

_*”AR-RABIBAH”* adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram di nikahi selamanya ayah tirinya jika dia sudah menggauli ibunya. Jadi anak tiri termasuk mahram bagi ayahnya._

 

✍️ _*Di sebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (17/367):* “Jika seorang laki-laki menikahi wanita dan telah menggaulinya, maka menjadi haram selamanya baginya untuk menikahi salah satu dari anak perempuannya atau anak perempuan dari anak-anak laki-lakinya (cucu perempuan istrinya), di manapun mereka bertempat tinggal, baik bersama suami ibunya yang sebelum atau bersama yang berikutnya._

 

✍️ _*Berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala:*_

 

*حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ*

 

_“Di haramkan atas kamu mengawini:_

_1) Ibu-ibumu;_

_2) Anak-anakmu yang perempuan;_

_3) Saudara-saudaramu yang perempuan,_

_4) Saudara-saudara bapakmu yang perempuan;_

_5) Saudara-saudara ibumu yang perempuan;_

_6) Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;_

_7) Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;_

_8) Ibu-ibumu yang menyusui kamu;_

_9) Saudara perempuan sepersusuan;_

_10) Ibu-ibu isterimu (mertua);_

_11) Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri.” *[Qs. 4/An-Nisa’ (Wanita) : 23]*_

 

_*”AR-RABIBAH”* adalah anak perempuan dari istri, dan menjadi mahram bagi laki-laki yang menikahi ibu anak tersebut dan ia telah menggaulinya, dan di bolehkan bagi anak tiri perempuan untuk tidak memakai jilbab di hadapan ayah tirinya._

 

_Adapun hak dan kewajiban dari anak tiri perempuan dan ayah tirinya hubungan antar keduanya, maka bisa di simpulkan pada hubungan silaturrahim, menghormati, baik dalam bergaul. Umat Islam semuanya telah di perintahkan untuk berbuat baik kepada sesama saudaranya semuslim lainnya, maka apalagi terhadap para mahram yang di sebabkan karena *”MUSHAHARAH”* (perbesanan/pernikahan), tidak di ragukan lagi bahwa mereka mempunyai hak untuk di hormati dan di perhatikan lebih dari pada umat Islam pada umumnya._

 

_Hanya saja, nafkah, melayani, dan taat tidak di wajibkan antar keduanya. Dari sisi kewajiban syar’i anak tiri perempuan dalam bab ini hukumnya berbeda antara ayah tiri dan ibunya sendiri. Jika ayah tirinya berlaku baik dan membiayai anak tirinya lalu timbal baliknya anak tiri perempuannya membalas dengan prilaku baik kepadanya, membantu dan ikut memelihara rumahnya, maka hal itu lebih utama dan lebih baik; karena berkumpulnya hati dan jiwa adalah tujuan yang sangat di harapkan oleh syari’at untuk mewujudkannya._

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Rabu, 28 Agustus 2024: Apakah Maksud Tujuan Doa?

 

_Seorang suami juga harus mengetahui bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya._

 

_Dan bagi anak perempuan hendaknya mengetahui bahwa termasuk baktinya kepada ibunya adalah dengan menghormati suaminya dan berlaku baik kepadanya._

 

✍️ _*Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah berkata:* “Di harapkan bagi seseorang yang tinggal bersama tidak hanya dengan anak-anak perempuannya, tapi juga dengan saudari perempuan, bibi dari jalur ayah, bibi dari jalur ibu, dan yang lainnya dari mereka yang membutuhkan, lalu dia memperlakukan mereka dengan baik, memberi mereka makan, memberi minum mereka, memberikan pakaian kepada mereka, dia akan mendapatkan pahala._

 

_Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang menanggung tiga anak perempuan, karunia Allah itu Maha Luas, rahmat-Nya Maha Agung. Demikian juga seseorang yang menanggung satu atau dua anak perempuan atau yang lainnya lalu dia memperlakukan mereka dengan baik, maka di harapkan dia akan mendapatkan pahala yang besar, sebagaimana yang di tunjukkan oleh keumuman ayat dan hadits tentang ihsan kepada orang fakir dan miskin dari kalangan keluarga terdekat atau yang lainnya. Jika keutamaan tersebut dalam hal berbuat baik kepada anak perempuan, maka berbuat baik kepada kedua orang tua atau salah satu dari keduanya, kakek atau nenek, tentu akan lebih besar dan lebih banyak pahalanya; karena besarnya hak kedua orang tua dan kewajiban berbuat baik kepada mereka berdua, tidak ada bedanya dalam masalah ini apakah yang berbuat baik itu seorang ayah atau ibu atau yang lainnya; karena hukum tersebut berlaku kepada perbuatannya bukan kepada pelakunya. Dan Allah Maha Pemilik Taufik.”_

 

✍️ _*Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah di tanya (25/296):* Bagaimana terjadinya jalinan ikatan sosial dalam keluarga muslim…?_

 

✍️ _*Mereka menjawab:* “Allah telah memerintahkan untuk menjaga pilar-pilar ikatan antar anggota keluarga dan komunitasnya, karenanya Allah memerintahkan silaturrahim dan berbuat baik kepada mereka._

 

✍️ _*Dalam firman Allah Subhaanahu Wa Ta’ala:*_

 

*وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا*

 

_“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. *[Qs. 4/An-Nisa (Wanita) : 1]*_

 

*وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى*

 

_“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat..” *[Qs. 4/An Nisa (Wanita) : 36]*_

 

*قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ*

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Kamis, 5 September 2024: Berjaga-Jaga dengan Yesus

 

_“Katakanlah: “Marilah ku bacakan apa yang di haramkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.” *[Qs. 6/Al-An’am (Binatang Ternak) : 151]*_

 

*وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا*

 

_“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” *[Qs. 17/Al Isra’ (Memperjalankan Di Malam Hari) : 23]*_

 

_Dan masih banyak lagi dari ayat-ayat Al-Qur’an._

 

✍️ _*Dan telah di tetapkan dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:*_

 

*لا يدخل الجنة قاطع*

 

_“Tidak masuk surga orang yang memutus (silaturrahim).” *[HR. Bukhari dan Muslim]*_

 

✍️ _*Beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:*_

 

*مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ*

 

_“Barangsiapa yang ingin di luaskan rizekinya dan di panjangkan umurnya, maka sambunglah silaturrahim.” *[HR. Bukhari]*_

 

*إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ البَنَاتِ*

 

_“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada kalian: Durhaka kepada para ibu, dan mengubur anak perempuan hidup-hidup…” *[HR. Bukhari dan Muslim]*_

 

_Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang memerintahkan silaturrahim, berpegang teguh dengan adab-adab Islam, akhlak yang mulia, menjaga pergaulan yang baik, maka dengan ini akan menguat ikatan silaturrahim antar keluarga dan antar personal di antara mereka juga antar sesama masyarakat muslim. Tidak dengan merusak dan keluar dari adab-adab Islam dan akhlak yang mulia.”_

 

•••┈┈┈┈┈┈┈◎🌻🌻📚🌻🌻◎┈┈┈┈┈┈•••

 

📗 _*Nantikan Pembahasan Selanjutnya:*_

_*“MENYIKAPI ANAK YANG TIDAK SHOLEH”*_

 

•••┈┈┈┈┈┈┈◎🌻🌻📚🌻🌻◎┈┈┈┈┈┈•••

 

_*Selesai… Al-Hamdulillaah…!!*_

_*Selamat Menantikan Materi Berikutnya…!!*_

 

 

_Demikian Faedah Ilmiyah dan Mau’izhoh Hasanah pada hari ini. Semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua, serta bisa sebagai acuan untuk senantiasa memperbaiki amal kita di atas sunnah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam dan Tidak berbicara agama dengan menggunakan Akal dan Hawa Nafsu melainkan dengan Dalil Yang Shohih sesuai dengan pemahaman para ulama salaf._

 

🌹 *والله اعلم بالصواب وهو ولي التوفيق والهداية*

🌹 *وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم*

🌹 *سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك*

 

•••┈┈┈┈┈┈┈◎🌻🌻📚🌻🌻◎┈┈┈┈┈┈•••

 

_*Kota Bima-NTB : Jum’at, 14 Dzulhijjah 1445 H / 21 Juni 2024 M*_

 

 

_*SILAHKAN DI SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala*_

 

•••┈┈┈┈┈┈┈◎🌻🌻📚🌻🌻◎┈┈┈┈┈┈•••

 

_*Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:*_

 

*مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ*

 

_”Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” *[HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori Radhiyallaahu ‘anhu]*_

 

•••┈┈┈┈┈┈┈◎🌻🌻📚🌻🌻◎┈┈┈┈┈┈•••

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU