HAN 2022, Anak di Balik Penjara Butuh Perlindungan

Tema Hari Anak Nasional (HAN) 2022 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Peringatan HAN seharusnya dirayakan sebagai wujud kepedulian, perlindungan dan pemenuhan hak anak di seluruh Indonesia. Namun, sepertinya perayaan HAN 2022 belum berpihak kepada para malaikat kecil yang terpaksa lahir dan hidup bersama ibunya di balik jeruji penjara.

Dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7), Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pasal 62 menjadi salah satu poin yang mendapat sorotan tajam, menyebutkan bahwa anak yang lahir dari ibu narapidana dalam lapas dan rutan dapat tinggal bersama ibunya sampai usia tiga tahun.

Seorang ibu berinisial A yang pernah membesarkan anak dalam penjara dan kini sudah bebas mengatakan, anak memang perlu dekat dengan ibunya, tetapi itu jika kondisinya memungkinkan. Menurutnya, hal utama yang perlu diperhatikan yakni kebutuhan anak dan ibu hamil, terutama makanan dan layanan kesehatan anak-anak.

“Pelayananan kesahatan anak diperbaiki dan kalau bisa gratis. Kasihan buat yang tidak punya uang. Belum tentu juga semua anak fisiknya kuat, apalagi tinggal dalam ruangan kecil serba terbatas,” ujarnya.

Menurut A, justru kesehatan anak-anak dalam lapas harus lebih diperhatikan dibandingkan anak-anak di luar penjara, karena mereka tinggal di lingkungan yang berat. “Makanannya aja hanya bubur, nggak ada sayur. Tempat bermain nggak ada. Jam keluar masuk sel, anak sama dengan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), jam lima harus sudah masuk keong (sel), dikunci. Kalau anaknya masih pengen main, ya nggak bisa karena sempit.”

Dirinya tidak setuju jika masa bagi anak tinggal dalam lapas diperpanjang. “Pokoknya saya tidak setuju. Soalnya tiga tahun otak anak sudah sangat mudah mencerna apa yang dia lihat. Semakin lama dia tinggal dalam penjara, semakin lama melihat perilaku yang aneh-aneh, seperti sentulan (pacaran sesama jenis), merokok, pokoknya kehidupan orang dewasa yang tidak baik untuk anak.”

Baca Juga:  5 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Jika memang DPR memutuskan diperpanjang sampai 3 tahun, A meminta untuk memperhatikan masalah kelayakan tempat dan pelayanan kesehatan.

Pendapat senada juga disampaikan oleh K, ibu yang telah dua kali membesarkan anak dalam penjara. K telah dua kali masuk penjara dan selalu dalam keadaan hamil.

“Kaget sih mendengar diperpanjang masa tinggal anak menjadi tiga tahun. Kalau diperpanjang, fasilitasnya terjamin nggak? Kalau nggak terjamin dan sistemnya sama seperti ketika masa tinggal anak dua tahun, buat apa?” ujarnya.

- Iklan -

Untuk mendapatkan kebutuhan anak saja, K mengaku sulit karena tidak bisa bebas keluar untuk berbelanja. Jika belanja di koperasi dalam lapas, harganya pun bisa dua kali lipat dibandingkan di luar.

“Misalnya beli popok atau susu anak, di luar hanya lima puluh ribu, di lapas bisa sampai seratus ribu. Kalau kita mau nitip ke petugas atau kepada orang yang berkunjung, upahnya mahal, minimal lima puluh ribu. Makanya kita bingung. Ya, begitulah kerasnya kehidupan penjara,” tuturnya.

K mengaku tidak masalah jika diperpanjang sampai 3 tahun, asalkan kondisi dalam penjara diperbaiki. “Kalau para ‘pemain besar’ yang punya uang sih enak, mereka bisa membiayai kebutuhan hidup anaknya dalam penjara, bisa bayar untuk mendapatkan kamar yang lebih bagus. Tapi kan jarang yang bisa begitu,” ungkap K.

Sementara Sutradara dan Produser film “Invisible Hopes”, Lamtiar Simorangkir mengatakan, kebijakan ini menjadi catatan gelap kemunduran perlindungan anak Indonesia. Menurut dia, lapas dan rutan bukanlah tempat yang baik bahkan adalah tempat yang buruk untuk menjadi tempat hidup seorang anak.

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

“Memang sekilas kita lihat hal itu dapat berdampak positif karena anak membutuhkan bonding dengan ibunya. Tetapi ada risiko atau dampak negatif yang lebih besar jika anak hidup bersama dengan ibunya dalam penjara,” kata Lamtiar melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi FAJAR PENDIDIKAN, 22 Juli 2022.

Dia mengungkapkan banyaknya anak-anak yang tinggal dalam penjara mengalami kekerasan. Selama proses pembuatan Invisible Hopes, dia menemukan bahwa banyak diantara mereka mengalami kekerasan fisik dan verbal, baik dari ibunya sendiri atau pun narapidana lain, bahkan dari petugas.

“Dalam penjara sudah pasti budaya kekerasan itu ada. Jadi jika anak tinggal bersama ibunya belum tentu terjadi bonding yang sehat. Permasalahan anak tinggal dalam penjara bersama ibunya membutuhkan pertimbangan dan penelitian yang komprehensif, tidak bisa terburu-buru atau hanya mendengarkan pendapat atau permintaan satu pihak saja,” ujar Lamtiar.

Negara dinilai tidak menyediakan alternatif lain untuk pengasuhan anak tersebut ketika support system keluarga tidak berfungsi dengan baik. Bukan malah memperpanjang masa anak tinggal dalam penjara yang diperlukan, tetapi memperbaiki kondisi dalam penjara supaya layak bagi tumbuh kembang seorang anak atau memberikan alternatif pengasuhan yang lebih baik.

“Seorang anak tinggal dalam penjara yang sempit, terampas kebebasannya, terisolasi dari dunia luar, pergaulannya sehari-hari dengan orang dewasa yang adalah narapidana dan kebutuhan hidup mereka tidak dijamin oleh negara, itu bukanlah tempat yang baik untuk tempat tumbuh kembang seorang anak,” ungkap Lamtiar. (SRIYANTO)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU