PALU, 9 Desember 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar talkshow bertajuk “Peran Masyarakat dan Pers dalam Tindak Pidana Korupsi” di Aula Kaili, Lantai 6, Gedung Kejaksaan Tinggi Sulteng, Senin (9/12/2024).
Acara ini menghadirkan narasumber yang kompeten, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Sulbadana SH MH, dan Sekretaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno.
Selain ketiga narasumber, acara yang dihadiri oleh sekitar 50 wartawan dari berbagai media dan mahasiswa Fakultas Hukum Untad Palu, berlangsung dengan suasana diskusi yang hangat dan konstruktif.
Pada sesi pertama, Dr. Bambang Hariyanto memaparkan berbagai capaian Kejati Sulteng dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ia juga menjelaskan mekanisme pelaporan perkara korupsi serta tahapan penanganannya oleh Kejati Sulteng.
Prof. Dr. Sulbadana memberikan pandangan mengenai peran penegak hukum dalam menjalankan tugasnya serta berbagai metode hukum yang diterapkan di Indonesia, dengan menekankan pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Temu Sutrisno menyoroti peran vital wartawan dan media dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan media dalam mengungkap kasus korupsi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Pada sesi tanya jawab, dua mahasiswa mengajukan pertanyaan, salah satunya menyoroti kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar. Mereka mempertanyakan langkah hukum yang diambil terhadap Jaksa Jovi, yang setelah mengkritik isu mobil dinas, justru dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, yang terkesan sebagai bentuk intimidasi terhadap kritik tersebut.
Tak kalah menarik, dua orang wartawan juga turut mengajukan pertanyaan. Salah satunya mengungkapkan masalah terkait proyek pembangunan masjid di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diduga bermasalah. Wartawan tersebut menanyakan tentang tindak lanjut Kejati Sulteng terkait laporan tersebut, mengingat proyek tersebut menjadi sorotan publik.
Di akhir acara, Kejaksaan Tinggi Sulteng memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah jurnalis dan LSM yang dinilai telah memberikan dukungan signifikan dalam program pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Tengah.
Acara Talkshow Hari Anti Korupsi Sedunia ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara Kejati Sulteng, media, dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, serta meningkatkan peran aktif semua pihak dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas di sektor publik.(RN)