Hari Ini, Penentuan Pelimpahan Berkas Ferdy Sambo ke Kejagung

Bagaimana dengan masa tenggang waktu penahanan Ferdy Sambo bila masa penahanannya selama 120 hari selesai, sementara berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan? Mungkinkah hal tersebut terjadi sehingga Ferdy Sambo dkk bisa lepas dulu menghirup udara bebas?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, hasil pemberkasan dinyatakan lengkap atau tidak, akan diumumkan Kamis, hari ini (29/9).

Berkas perkara lima tersangka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka  RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Ma’ruf, menurut Ketut Swadana, sudah dua kali dilimpahkan Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

Berkas yang dilimpahkan sebelumnya dikembalikan jaksa peneliti, kerena belum lengkap. Pihak Kejagung sudah menyatakan berkasnya lengkap, tinggal pelimpahannya dari Penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung.

Lagi-lagi pihak Bareskrim Mabes Polri diuji kinerjanya. Apakah berhasil melimpahkan berkas sebelum berakhirnya masa penahanan tersangka. Sebab dengan pelimpahan berkas yang dinyatakan oleh Kejagung sudah P-21, pelimpahannya sudah bersamaan dengan barang bukti  dan tersangkanya.

Bila pelimpahan pemberkasan tersebut rampung sebelum masa penahanan tersangka, berarti tersangka tidak punya jeda waktu menghirup udara bebas. Sebab pelimpahan berkas, sudah bersama dengan barang bukti dan tersangkanya. Namun bila tidak kelar pemberkasannya, mujur bagi tersangka, punya jeda waktu berada di luar tahanan.

Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

Ferdy Sambo sendiri, masa tahanannya selama 120 hari. Dia mulai ditetapkan sebagai tersangka, pada 9 Agustus 2022. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam video yang diunggahnya menjelaskan, masa Penahan Sambo 120 hari. Kalau lewat 120 hari, Sambo akan bebas dari tahanan.

Sambo sudah memasuki masa tahanan untuk 90 hari. Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi, Sugeng ragu bisa terpenuhi sesuai masa penahanan. Masalahnya, katanya, ada perusakan barang bukti, yaitu cctv. Tiba-tiba istrinya menyerahkan flasdisk, isi cctv tersebut. Ketika dibuka, ketahuan Sambo ada di lokasi. (ana)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU