Haruskah Hindari Tetangga yang Positif Covid-19?

Hidup Sehat Secara Alami

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Jangan takut bila tetangga positif Covid-19. Bukan maunya mereka untuk terkena. Karena tidak harus dihindari, bahkan harus di tolong. Namun tetap menjaga protokol kesehatan agar tidak tertular.

Orang yang tertular virus, tidak menginginkan dirinya tertular. Mereka butuh cinta, perhatian dan bantuan kita untuk sembuh.Jangan musuhi dan kucilkan mereka. Mengapa?

  1. Virus tidak bisa gentayangan dari rumah tetangga ke rumah anda. Ingat, jarak 1,5 meter saja, sudah cukup untuk menjauhkan Anda dari Corona.
  2. Virus tidak bisa terbang dari udara. Dia berada di udara, kalau ada orang yang terifeksi yang  bersin. Itu pun tidak lama. Partikel-partikel air (lendir) yang mengandung virus tadi, akan turun, mengendap di permukaan benda-benda mati, tidak akan menyebar ke rumah Anda.
  3. Virus juga tidak bisa berjalan.

Lindungi Diri

Apa yang harus dilakukan? Jangan masuk ke rumah tetangga yang terkena Covid, tanpa perlindungan yang memadai (masker). Selama Anda tidak masuk, tidak akan tertular.

Kalaupun terpaksa masuk untuk memberikan bantuan, pakailah masker, ditambah perlindungan lain yang bisa Anda dapatkan. Kemudian, segeralah ganti baju, mandi dengan sabun atau keramas memakai sampo, cuci baju Anda tadi dengan sabun. Sabun akan membunuh virus yang menempel di tubuh Anda.

Baca Juga:  Daftar Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan

Apa yang bisa dilakukan untuk membantu?

  1. Sediakan makanan.
  2. Bersihkan rumahnya dengan sabun atau desinfektan.
  3. Jaga, agar jangan ada masuk tanpat kepentingan dan tanpa pelindung.
  4. Arahkan anggota keluarganya untuk melaksanakan isolasi pasien, agar anggota keluarga lain tidak tertular.

Pandemi dalam Sejarah

Pandemi terparah dalam sejarah adalah Flu Spanyol yang terjadi pada 1918.Flu ini berlangsung selama dua tahun dalam tiga gelombang serangan. Tercatat 500 juta orang yang terinfeksi dan 50 juta kematian.

- Iklan -

Namun, sebagian besar kematian terjadi di gelombang kedua. Ketika masyarakat sudah sangat merasa tidak nyaman dengan karantina dan jarak sosial. Ketika mereka di bolehkan keluar lagi, masyarakat berbondong-bondong merayakannya dengan suka cita di jalan-jalan.

Beberapa minggu kemudian, serangan gelombang kedua terjadi, dengan puluhan juta kematian. Mau belajar dari sejarah atau mau mengulang sejarah ? Semoga tidak terjadi.

Sejarah Islam

Dalam sejarahnya, umat Islam pernah mengalami yang namanya wabah penyakit. Dalam kitab Badzlul Ma’un Fi Fadlit Tha’un, karangan Al-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (w852 H) halaman 328. Disebutkan dalam kitab tersebut, dahulu pernah terjadi wabah tha’un yang besar yang menyerang kota Damaskus, 794 H.

Agar wabah itu hilang, umat Islam melakukan doa bersama di tempat terbuka. Orang-orang Damaskus beserta pembesar-pembesarnya, pada keluar lapangan untuk berdoa, meminta kepada Allah SWT. Namun, setelah saat itu, wabah tha’un malah semakin besar dan menjadi banyak. Sebelum mereka berkumpul untuk berdoa bersama, wabah tersebut masih dalam skala kecil.

Baca Juga:  Empat Manfaat Jahe yang Penting untuk Diketahui

Kejadian serupa pernah terjadi di kota Kairo, Mesir, 27 Rabiul Akhir, 833 H. Masyarakat di kota tersebut melakukan inisiatif berdoa bersama, agar wabah penyakit hilang dari kota tersebut. Akan tetapi wabah menjadi lebih parah setelah mereka melakukan doa bersama.

Sebelum doa bersama dilakukan, jumlah  yang meninggal, 40 orang. Setelah melakukan doa dan shalat istisqa bersama di lapangan terbuka, 4 Jumadil Ula. Belum sampai sebulan setelah kegiatan tersebut, jumlah yang meninggal khususnya di kota Kairo, dalam sehari, 1000-an orang.

Apa yang diceritakan Imam al-Hafidz ibnu Hajar al-Asqalani, perlu menjadi pelajaran. Bahwa ketika terjadi wabah penyakit yang menular, kita harus mengurung diri dan jangan mendekati tempat keberadaan wabah tersebut, sekalipun untuk berdoa bersama.

Berdoa bersama merupakan suatu amalan yang baik. Akan tetapi dalam keadaan wabah penyakit menular yang liar, tentu lebih banyak mafsadat (kerugian) yang akan didapatkan. Karena dalam ilmu qawaid fiqih, terdapat kaidah dar’ul mafasidi muqoddamun alajalbilmasholihi (mencegah kerusakan/kerugian di utamakan dari pada mendatangkan keuntungan/kebaikan). (P/ANA)                          

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU