Hati-hati Pinjol Bandel, Bisa Cair Tanpa KTP

Banyak masyarakat terperangkap dalam godaan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang menawarkan pinjaman online (pinjol) cepat cair tanpa perlu menyertakan dokumen pribadi seperti KTP.

Namun, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menegaskan bahwa KTP tetap menjadi salah satu syarat dokumen yang diperlukan dalam mengajukan permohonan pendanaan bagi individu.

“Jika ditemukan terdapat Penyelenggara LPBBTI [fintech] yang memfasilitasi pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, (17/5/2024).

Baca Juga:  Informasi Kehamilan Terkini dan Terlengkap

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Lembaga Penyelenggara Bisnis Teknologi Informasi (LPBBTI), para penyelenggara diwajibkan untuk menyediakan fasilitas mitigasi risiko bagi Pengguna. Salah satunya adalah melakukan verifikasi identitas Pengguna serta memastikan keaslian dokumen yang disampaikan.

Selain itu, sesuai dengan POJK Nomor 8 tahun 2023 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Penyalahgunaan Produk dan Jasa Keuangan untuk Tujuan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan, Penyelenggara LPBBTI diwajibkan untuk melaksanakan Customer Due Diligence (CDD).

Baca Juga:  Menilik Revisi Kedua UU ITE: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Lebih lanjut, dalam ketentuan Romawi IV angka 3 dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha LPBBTI, diatur mengenai prosedur pengajuan dan penerimaan Pendanaan. Salah satu persyaratan yang ditekankan adalah pengajuan dokumen permohonan Pendanaan bagi perseorangan paling sedikit:

  • Kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor;
  • Nomor pokok wajib pajak (jika ada);
  • Swafoto
  • Nomor rekening.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU