Hebat, Bupati Adnan Raih Gelar Doktor dengan Nilai IPK 4.00

Dari pemaparan yang dilakukan, Adnan menyebutkan salah satu latar belakang masalah terhadap judul disertasinya itu yakni kursi calon perseorangan pada Pilkada 2017 dan 2018 masih kurang atau kurang lebih dari 22 persen.

Hal ini dikarenakan berbagai permasalahan yaitu persyaratan yang cukup sulit yang tertuang dalam UU pilkada, persentase kemenangan calon perseorangan masih kecil dan kepala daerah pemenang pilkada harus merapat dengan pihak legislatif karena tidak adanya kawan dalam lembaga ini sehingga semua organisasi yang diusung saat kampanye sulit diwujudkan.

“Pada latar belakang ini saya menghadirkan tiga rumusan masalah yaitu apakah pengaturan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pilkada sudah berkesesuaian dengan prinsip keadilan dan persamaan, apakah pelaksanaan calon perseorangan dalam sistem penyelenggaran pilkada di Indonesia, dan bagaimanakah konsep ideal pengaturan calonperseorangan dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia,” urai Adnan.

Baca Juga:  KMM Deklarasikan Dukungan untuk UCU ,Pemuda Didorong Jadi Pengawal Kebijakan

Olehnya ia berharap melalui disertasi yang dibuat itu bisa dijadikan sebagai rujukan pemerintah saat ingin menyusun undang-undang terkait calon perseorangan.

Sementara Ketua Sidang Farida Patintingi saat mengumumukan hasil ujian promosi Bupati Adnan mengungkapkan, setelah mempertimbangkan jawaban atas semua pertanyaan dari promotor, co promotor, penguji, dan penguji eksternal lalu dinyatakan lulus dengan IPK 4,00 atau sangat memuaskan.

“Sebenarnya beliau cumlaude tapi karena lulus lewat sedikit dari 3 tahun sementara untuk cumlaude tidak lebih dari 3 tahun. Tapi kita semua menyaksikan mulai dari ujian pertama sampai promosi hari ini bahwa kapasitas beliau itu cumlaude,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Barru Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan 2025

Adapun panitia penilai ujian promosi Bupati Adnan yakni Prof. Dr Farida Patintingi SH, M.Hum selaku ketua sidang sekaligus penilai, Prof Dr Syamsul Bachri SH, MS selaku promotor, Prof Dr Marwati Liza SH, M. SI dan Prof Dr Hamzah Halim SH, MH sebagai ko-promotor, Prof Dr H Muhammad Tito Karnavian M.A, P.hd selaku penguji eksternal, Prof Dr Aminuddin Ilmar SH, M.Hum, Prof Dr Ahmad Ruslan SH, MH dan Dr Muh. Hasrul SH, MH selaku penilai. (NH).(*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU