Hentikan Kekerasan, Intimidasi dan Diskriminasi Terhadap Mahasiswa Papua

Makassar, FajarPendidikan.co.id– Pada hari Selasa, 27 November 2018 pukul 16.00 WITA, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Makassar menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Polrestabes Makassar untuk menjaga situasi keamanan jalannya aksi penyampaian pendapat secara damai guna memperingati 57 Tahun Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat dengan tema “Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua sebagai Solusi yang Paling Demokratis” yang rencananya akan dilaksanakan 1 Desember 2018 di Perempatan Jembatan Layang Tol Reformasi, Makassar.

Setelah Surat Pemberitahuan dimasukkan, sekitar pukul 16.35 Asrama Mahasiswa Papua Jl. Lanto Dg. Pasewang, Makassar didatangi oleh sekitar 30 orang massa dari gabungan ormas mengatasnamakan diri dari Pemuda Pancasila, FPI, GP Anshor, LPI, Laskar LPAS. Beberapa dari mereka mengenakan seragam organisasinya.

Pada saat itu, mahasiswa Papua yang berada di Asrama menanyakan maksud dari kedatangan massa tersebut. Massa tersebut menyampaikan larangan untuk mengadakan aksi 1 Desember 2018 yang mereka anggap sebagai peringatan hari lahir Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan tuduhan akan memecah belah NKRI.

Mereka juga mengancam jika mahasiswa Papua tetap melakukan aksi maka akan dibubarkan paksa. Gabungan Ormas tersebut juga mengancam mahasiswa Papua dan mengatakan bahwa mereka akan mengawasi aktifitas mahasiswa Papua di seluruh Asrama Mahasiswa Papua sampai dengan tanggal 1 Desember 2018. Selain itu, gabungan Ormas juga menarik baju salah satu mahasiswa Papua dan merampas 1 buah Noken dan 2 buah gelang miliknya, dengan alasan terdapat simbol-simbol OPM.

Intimidasi juga dilakukan oleh gabungan Ormas dengan meneriakkan “NKRI harga mati” dan teriakan “Allah Akbar” secara bersahut-sahutan. Setelah mendapatkan intimidasi tersebut, mahasiswa Papua menyampaikan kepada massa Ormas bahwa tidak akan melakuan aksi di tanggal 1 Desember 2018 dan hanya mengadakan Doa Bersama di Asrama Papua. Gabungan ormas tersebut menyambut pernyataan tersebut dengan bersalaman kepada mahasiswa Papua.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 17.00 Wita, sekitar 10 orang Polisi berseragam dan berpakaian biasa mendatangi Asrama Papua. Mahasiwa Papua mempertanyakan kedatangan pihak Kepolisian dan dijawab bahwa Pihak Kepolisian Polrestabes memperoleh informasi dari gabungan Ormas bahwa gabungan ormas tersebut akan mendatangi asrama Papua di Jalan Lanto Dg. Pasewang. Pihak Kepolisian lalu melarang mahasiswa Papua untuk memiliki dan membawa simbol-simbol Bintang Kejora lalu kemudian meminta massa membubarkan diri.

Baca Juga:  Libur Nataru, 3 Juta Lebih Warga Sulsel Diperkirakan Mudik

PERNYATAAN SIKAP

LBH Makassar dan KontraS Sulawesi mengecam keras tindakan massa gabungan Ormas tersebut yang mendatangi mahasiswa Papua di Asramanya, dengan intimidasi, ancaman untuk tidak melakukan aksi tanggal 1 Desember 2018 serta melakukan perampasan barang milik mahasiswa. Hal tersebut merupakan tindakan diskriminatif, illegal dan melawan hukum, olehnya harus diproses secara hukum.

Penyampaian pendapat (aksi demontrasi) secara damai dalam Peringatan 57 Tahun Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat dengan tema “Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua sebagai Solusi yang Paling Demokratis” yang rencananya akan dilaksanakan 1 Desember 2018 di Perempatan Jembatan Layang Tol Reformasi, Makassar adalah Hak kebabasan berpendapat dan berekspresi, yang merupakan hak konstitusional setiap warga Negara Republik Indonesia, tanpa terkecuali mahasiswa Papua, yang wajib dilindungi oleh negara khusunya kepolisian sebagai aparat keamanan.

- Iklan -

Hak tersebut dengan tegas diatur dalam UUD 1945, Pasal 28e ayat 2 menyebutkan: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya” dan Pasal 28e ayat 3 menyebutkan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Selain itu, telah dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dalam Pasal 23 ayat (1) bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan pilitiknya” dan ayat (2) “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Pasal 24 ayat (1) “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”

Tindakan gabungan Ormas yang melarang mahasiswa Papua mengadakan aksi 1 Desember 2018 merupakan pembungkaman terhadap demokrasi. Tuduhan Gabungan Ormas tersebut yang mengatakan aksi yang direncanakan sebagai peringatan hari lahir Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan tuduhan akan memecah belah NKRI adalah tuduhan yang tidak berdasar dan diskriminatif. Aksi yang akan dilakukan Mahasiswa Papua akan dilakukan secara damai.

Baca Juga:  Plh. Sekda Barru Hadiri Peresmian Gedung Baru BPS Kabupaten Barru

Gabungan Ormas tersebut tidak berwenang untuk melarang dan membatasi aktivitas Mahasiswa Papua. Kepolisian harus bertindak melarang dan memproses hukum tindakan “main hakim sendiri” gabungan ormas tersebut. Karena justru mereka yang membuat kondisi menjadi tidak tertib, mengakibatkan mahasiswa Papua kehilangan rasa aman.

Seharuasnya anggota gabungan ormas melihat permasalahan yang disuarakan masyarakat Papua yakni kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua. Mahasiswa harus diberi dukungan untuk menyuarakan ketidak adilan itu dan segala bentuk pelanggaran nilai kemanusiaan. Tindakan intimidasi, diskriminasi dan kekerasan terhadap Mahasiswa Papua di Makassar bukan kali pertama terjadi. Pada hari Sabtu 13 Oktober 2018 lalu Mahasiswa Papua di Makassar juga mendapatkan perlakuan yang sama saat mengadakan kegiatan panggung bebas ekspresi dengan tema “Papua Darurat Kemanusiaan” di Asrama Mahasiswa Papua jalan Lanto Dg Pasewang yang dilakukan secara damai. Dimana pada peristiwa tersebut empat orang undangan sempat ditangkap dan mendapatkan kekerasan oleh Pihak Kepolisian, setelah menghadiri kegiatan.

Berdasarkan hal tersebut LBH Makassar dan KontraS Sulawesi menyatakan sikap:

Penyampaian pendapat (aksi demontrasi) secara damai, mempringati 57 Tahun Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat dengan tema “Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua sebagai Solusi yang Paling Demokratis” adalah Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang merupakan hak konstitusional setiap warga Negara Republik Indonesia, tanpa terkecuali mahasiswa Papua, yang wajib dilindungi oleh negara khusunya Kepolisian sebagai aparat keamanan.
Mengecam segala bentuk tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh gabungan ormas yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap Mahasiswa Papua di
Mendesak Negara khusunya Institusi Kepolisan RI untuk memberikan jaminan perlindungan dan mengambil tindakan untuk memastikan keamanan Mahasiswa Papua dalam menyampaikan ekspresi politiknya secara damai. Termasuk memproses hukum tindakan kekerasan, diskriminasi, intimidasi, dan perampasan barang milik mahasiswa papua oleh gabungan Ormas tersebut.
Mendesak Negara untuk menghentikan dan mengusut tuntas segala bentuk Pelanggaran HAM di Papua.
Mengajak Masyarakat untuk mendukung dan melindungi hak Mahasiswa Papua dalam menyuarakan ketidakadilan dan segala bentuk Pelanggaran HAM di Papua.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU