Makassar, fajarpendidikan.co.id— Terkait viralnya video 15 Camat di Kota Makassar bersama Mantan Geburnur Sulsel dua periode Syahrul Yasin Limpo. Ketua Bidang Sosial Pilitik HMI Badko Sulselbar, Musriadi angkat bicara dan mendesak Bawaslu agar segera memproses kejadian Camat yg tidak netral dalam momentum politik tahun ini serta mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional, terutama jelang Pileg dan Pilpres 2019.
Mus sapaan Ketua Bidang Sosial Politik HMI Badko Sulselba menegaskan bahwa sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas.
“Yang dimaksud dengan ‘asas netralitas’ adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.
Secara rinci Mus menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara sebagai berikut:
1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden
2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
3. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat
Mus menegaskan seluruh ASN agar betul-betul mematuhi ketentuan masalah netralitas jelang Pileg dan Pilpres 2019 ini. Untuk itu, ia meminta seluruh pimpinan pejabat agar mengawasi bawahannya.(*)