Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan satu harga minyak goreng. Kebijakan ini untuk menstabilkan harga minyak goreng yang sudah terlampau tinggi beberapa bulan ini.
“Melalui kebijakan ini kemasan premium dan sederhana atau seluruhnya akan dijual setara Rp 14 ribu/liter atau semua jenis kemasan baik premium dan sederhana, baik ukuran 1 liter sampe dirigen 25 liter diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” katanya dalam konpers, Selasa (18/1/22).
Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), kemudian pasar tradisional diberi waktu satu minggu penyesuaian.
Lutfi menyebut kebijakan ini sudah disosialisasikan ke semua produsen dan ritel modern, mereka mendukung kebijakan ini, total ada 34 produsen minyak goreng yang sudah menyampaikan untuk berpartisipasi dalam kebijakan minyak goreng kemasan satu harga untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022 tepat pukul 00.01. Besok seluruh jaringan ritel modern menerapkan kebijakan Rp 14 ribu/liter, tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin stok dengan harga Rp 14 ribu/liter dapat mencukupi pasti kebutuhan masyarakat,” ujar Lutfi.
Selain pasar modern, pasar tradisional pun bakal mendapat kesempatan yang sama. Kemendag memberi waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu per liter.
“Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Adapun anggaran negara yang digunakan dalam mendukung subsidi ini adalah sebesar Rp 7,6 triliun dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “Setara 1,5 miliar liter untuk 6 bulan ke depan,” sebutnya.