Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak orang yang mulai mempersiapkan hewan kurban. Kurban sejatinya merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan Allah kepada umat Islam. Lalu, bagaimana hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal? Simak ulasannya dalam artikel ini.
Ibadah kurban hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun saja maka wajar jika banyak umat Islam yang menantikan pelaksanaan ibadah yang satu ini.
Melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Rasulullah SAW pernah menjelaskan bahwa ibadah kurban bersifat wajib bagi beliau, tetapi sunah bagi umatnya.
Dalam sebuah hadis riwayat At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian”
Melansir dari sulsel.kemenag.go.id bahwa di antara perkara yang ditanyakan oleh sebagian orang adalah mengenai hukum menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal. Pasalnya, terkadang seseorang bukan hanya berkurban untuk dirinya sendiri, namun juga berkurban untuk orang yang sudah meninggal dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.
Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal
Sebenarnya, bagaimana hukum menghadiahkan kurban untuk orang yang sudah meninggal, apakah boleh?
Bisa dibilang, berkurban dalam Islam hukumnya sunnah muakkad atau kafiyah. Itu artinya hukum berkurban dalam Islam akan gugur apabila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.
Sebenarnya, hukum berkurban untuk orang lain yang sudah meninggal masih menjadi perdebatan. Para ulama berbeda pendapat soal hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Sebagian ulama mengatakan hukumnya tidak sah, apabila tidak terdapat nazar maupun wasiat dari orang yang sudah meninggal. Namun, sebagian ulama yang lainnya mengatakan hukumnya sah.
Sedangkan menurut Buya Yahya, menegaskan bahwa sekalipun kurban untuk orang meninggal dunia itu tidak ada, tapi itu tidak menjadi tanda bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.
“Kurban untuk orang yang telah meninggal dunia itu gak ada, gak ada bukan berarti gak boleh,” ucap Buya Yahya.
Terlebih jika semasa hidup seseorang memang pernah mengungkap mengenai keinginannya untuk berkurban. “Kecuali orang tersebut sudah berpesan atau berwasiat. Kalau kita tiba-tiba ingin mengurbankan orang yang telah meninggal dunia gak ada, tapi boleh,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa sekalipun pada akhirnya ibadah tersebut mungkin tidak dinilai sebagai kurban, tapi akan tetap mendapat pahala sedekah. “Kalau kita ingin kurban untuk orang yang telah meninggal dunia ya boleh-boleh saja. Paling tidak itu menjadi sedekah untuk umat Nabi Muhammad saw,” ungkap Buya Yahya.
Syarat Berkurban
Seseorang diperbolehkan untuk berkurban asal memenuhi syarat-syarat sesuai syariat islam, seperti:
1. Muslim
Salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban. Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang diwajibkan untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.
2. Mampu
Perintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban. Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.
3. Baligh dan Berakal
Ibadah kurban ditujukan pada orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat.
Syarat Mendapat Pahala Kurban dari Salah Satu Anggota Keluarga
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, disebutkan jika beberapa ulama memberikan batasan tertentu dengan menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.
Ketiga syarat tersebut adalah tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing apabila syarat tersebut terpenuhi.
Namun, jika satu keluarga misal terdiri dari lima orang ingin berkuban bersama maka mereka bisa berkurban seekor sapi atau unta.