Ammar bin Yasir radhyaallahu anhu berkata: “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia bermaksiat kepada Abu Qaasim shallallahu alaihi wasallam”. (Diriwayatkan oleh Al Bukharly secara mu’allaq, Abu Daud At Tarmidzy, An Nassa’iy dan Ibnu Majah, dizahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Yang dimaksud dengan hari diragukan adalah, tanggal 30 Syaban, apakah hari tersebut sudah masuk Ramadhan atsu belum.
Mengqadha Puasa Ramadan di bulan Syaban
Aisyah radhyallahu anhu berkata :”Aku memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mampu mengqadha, kecuali pada bulan Syaban”, (Diriwayatkab oleh Al Bukhary dan Muslim).
Hadist di atas menunjukkan bahwa, boleh mengakhirkan mengganti puasa Ramadhan di bulan Syaban
Nishfu Syaban
Pendapat yang paling kust di kalangan ulama bahwa tidak ada amalan khusus pada malam Nishfu Syaban. Baik itu salat, zikir dan ibadah lainnya.
Oleh karena itu, Ibnu Rajab Al Hambaliy rahimahullah setelah menyebutkan perbuatan sebagian dari kalangan tabi’in seperti Khalid bin Ma’dan , Luqman bin Amir dan lainnya yang mengagungkan malam Nishfu Syaban dengan beribadah secara sungguh sungguh.
Beliau (Ibnu Rajab ) mengatakan bahwa mayoritas ulama Hijaz mengingkari hal tersebut. Seperti Atha, Ibnu Abi Mulaikah dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menukilnya dari fuqaha penduduk Madinsh dan ini merupakan pendapat pengikut Imam Malik dan selainnya. ( lihat Lathaaf Al Ma’atif, hal 309 – 310).
Syeikh Saleb bin Abdul Azis bin Muhammad Alu Syaikh menyebutkan, : Menghidupkan malam tersebut (malam Nishfu Syaban) merupakan penghususan yang tidak ada dalilnya. Maka itu termasuk bid’ah.
Adapun hadist gadist yang menerangkan tentang hal tersebut, tidaklah shahih di kalangan ulama. Dalil dalil yang melarang perbuatan bid’ah, menacakup hal ini. (Al Minzhaar Fii Bayaan Katsir Min Al Akhthas Syaa’iah hal.18).
Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullah berkata, : ” Malam Nishfu Syaban sama seperti malam pertengahan Rajab, Jumada Rabi, Shafar, Muharram dan bulan bulan selainnya tidak dikhususkan dengan sesuatu. Hadist hadist tentang keutamaan salat padanya, adalah hadist hadist yang lemah, tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.
Demikian juga hadist hadist tentang penghususan pada harinya, yaitu hari pertengshan Syaban merupakan hadist hadist yang lemah, tidak dapat dijadikan hujjah. (Tafsir Juz Amma hal 273). (Ustadz Anshari/ana)