Hukum Bersedekah dengan Uang Haram

Bekerja di tempat yang “terlarang”, tidak dibenarkan oleh agama. Dan hasil kerja dari tempat tersebut apabila ditasarrufkan atau disedekahkan untuk tempat ibadah atau tempat lainnya, maka tidak akan diterima Allah.

Imam Al Ghazali dalam kitabnya menuliskan sebuah hadist Nabi SAW, Rasulullah SAW bsrsanbda, “Barangsiapa yang memperoleh harta dari pekerjaan dosa, kemudian ia pergunakan untuk menyambung kerabat atau disedekahkannya, atau diinfakkan di jalan Allah. Maka Allah akan menghimpun semua itu dan kemudian melemparkannya ke neraka”. (Kitab Ihya’ Ulumuddin, Juz Ii, halaman 91).

Baca Juga:  Mengenal Apa Itu Zakat Mal Al-Mustafad (Harta Berkembang)

Dilemparkan ke Neraka

Shaikh Absurrahman Al Jaziri dalam kitabnya mengetengahkan hadist Nabi SAW, Rasulullah SAW bersabda, ” Barangsiapa yang mempeeroleh harta dari pekerjaan dosa kemudian ia pergunakan untuk menyambung kerabatnya atau disedekahannya atau diinfakkan di jalan Allah, Maka Allah akan menghimpun semua itu dan kemudian melemparkannya ke neraka jahannam” (Kitab Al Fiqhu Alal Madzahibil Arba’ah Juz IV halaman 21).

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Senin, 2 Desember 2024: Kesempurnaan Kristiani

Dalam hadist yang lain disebutkan, dari Abu Hurairah, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, ” Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik tidak menerima kecuali yang baik-baik” (HR Muslim no.2393).

Imam Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Siapa yang bersedekah dari harta haram, maka ia seperti orang mencuci pakaian dengan air kencing”. (PPMI/ana)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU