Hukum Kurban Atas Nama Sekolah, Perusahaan Atau Instansi

Oleh Akhuukum Fillaah :

Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi

بسم الله الرحمن الرحيم

- Iklan -

الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

Syaikh Masyhur bin Hasan Salman ditanya: Menjelang Idul Adha tiba, ada beberapa masalah yang senantiasa mengemuka dan perlu mendapat perhatian. Di antara masalah tersebut, yaitu penyembelihan hewan kurban di sekolah-sekolah, perusahaan, instansi pemerintahan.

- Iklan -

Kegiatan ini sangat marak, karena memang digalakkan oleh beberapa sekolah, perusahaan dan instansi pemerintah, baik swasta maupun negeri. Di mana sekolah-sekolah, perusahaan dan instansi pemerintah tersebut mengharuskan siswa atau Karyawan atau pegawainya untuk mengeluarkan dana dengan jumlah tertentu sesuai dengan keputusan sekolah, perusahaan dan instansi pemerintah masing-masing.

Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban sapi atau kambing. Anggapan yang kemudian timbul bahwa kegiatan sejenis ini termasuk dalam kategori pelaksanaan ibadah yang sah. Bagaimanakah pendapat ini? Alasan yang melatarbelakangi perbuatan ini, yaitu untuk melatih siswa, karyawan dan pegawainya dalam melaksanakan ibadah kurban.

Beliau Rahimahullah Menjawab: Mengenai penyembelihan kurban di sekolah, perusahaan dan instansi pemerintah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, baik oleh pihak sekolah, perusahaan dan instansi terkait.

- Iklan -

Jika seseoraang melaksanakan ibadah kurban dengan cara yang benar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syari’at, maka ibadah kurbannya tersebut sah dan cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya yang lain, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Namun tidak disyari’atkan bila dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal.

Baca Juga:  Larangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain

Sehingga, jika seorang siswa, karyawan atau pegawai sudah melaksanakan ibadah kurban di sekolah, di perusahaan atau di instansi terkait atau di tempat lainnya dengan cara yang benar, maka syari’at kurban menjadi gugur atas anggota keluarga lainnya. Dalam hal ini, berarti ia mendapatkan limpahan wewenang dari orang tuanya dan keluarga dari karyawan tersebut.

Yang harus mendapat perhatian penuh, yaitu pelaksanaan sunnah yang berkaitan dengan ibadah kurban.

Pihak sekolah, perusahaan dan instansi pemerintah tidak berhak mengharuskan siswanya, karyawan dan pegawainya untuk berqurban di sekolah, perusahaan dan instansi perkantoran. Yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan urusan kurban kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini wali siswa, karyawan atau pegawai itu sendiri.

Pihak sekolah, perusahaan, instansi pemerintah hanya berkewajiban untuk mengajarkan, melatih dan memotivasi siswa, karyawan dan pegawainya untuk melaksanakan amalan-amalan taat dengan cara yang benar.

Jika pihak sekolah, perusahaan dan perkantoran mengharuskan siswa, karyawan atau pegawainya untuk menyembelih hewan kurbannya di sekolah, perusahaan dan kantornya. berarti pihak sekolah, perusahaan dan kantor telah melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya.

Adapun masalah iuran untuk kurban, jika memenuhi ketentuan syari’at, maka perbuatan ini sah dan ibadah kurbannya sah. Yaitu satu sapi atau onta untuk tujuh orang. Jika menyalahi ketentuan ini, maka ibadah kurbannya tidak sah. Khusus mengenai iuran kurban yang dikenakan kepada para siswa, karyawan atau pegawai sebanyak lima ribu, sepuluh ribu atau beberapa ribu rupiah, kemudian dana yang terkumpul digunakan untuk membeli kambing atau sapi, dan kemudian mereka namakan perbuatan ini sebagai ibadah kurban, maka demikian ini merupakan perbuatan yang keliru.

Baca Juga:  Perintahkan Anak Salat Ketika Sudah Berusia 7 Tahun

Hal ini, dilihat dari beberapa segi:

(a) Penyembelihan yang mereka namakan ibadah kurban ini menyelisihi yang telah menjadi ketetapan syari’at. Yaitu seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan ibadah kurban mereka ini, satu sapi atau kambing untuk puluhan orang, bahkan mungkin ratusan orang.

Ini jelas menyelisihi ketetapan syari’at. Karena menyelisihi, maka iuran kurban yang seperti ini tidak bisa dinamakan sebagai ibadah kurban. Dengan kata lain, ibadah kurban seperti ini tidak sah.

(b) Ibadah kurban hanya di bebankan kepada kaum muslimin yang mampu. Jika mampu, hendaknya ia berkurban. Dan jika tidak mampu, maka kewajiban syari’at tidak akan dibebankan kepada orang yang tidak mampu.

(c) Selanjutnya kami [1], memberi saran, bila beralasan untuk melatih para siswa, karyawan dan pegawai melakukan perbuatan taat, ini tujuan yang sangat mulia. Namun tujuan mulia ini, bukan berarti kemudian boleh dicapai dengan cara yang tidak dibenarkan. Mungkin ada cara lain yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan ini, yaitu dengan memotivasi para siswa, karyawan atau pegawai untuk menabung.

Kemudian jika pada tahun depan tabungannya cukup untuk melakukan kurban, maka dimotivasi untuk melakukannya dan jika tidak cukup, mungkin bisa dilakukan pada tahun yang akan datang. Demikian semoga bermanfaat.

[Di salin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425/2004M]

FOOTNOTE:

1. Tambahan penjelasan redaksi majalah as-sunnah (*)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU