Oleh Akhuukum Fillaah: Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi
بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
Tanamkanlah Budaya Membaca Sampai Selesai, Agar Tidak Gagal Faham. SELAMAT MEMBACA….!!
Termasuk acara yang marak di lakukan oleh kaum Muslimin di Indonesia dalam rangka saling mema’afkan setelah hari raya Idhul Fitri adalah apa yang biasa di kenal dengan acara HALAL BIL HALAL.
Acara ini termasuk perbuatan bid’ah yang tercela dengan alasan seperti yang kami paparkan di atas. Acara ini tidak pernah di lakukan dan di contohkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan generasi terbaik umat ini, para Sahabat Radhiyallaahu anhum, serta para imam Ahlus Sunnah yang mengikuti jalan mereka dengan baik. Padahal mereka adalah orang-orang yang telah di puji pemahaman dan pengamalan Islam mereka oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
*وَالسّٰبِقُوْنَ الْاَوَّلُوْنَ مِنَ الْمُهٰجِرِيْنَ وَالْاَنْصَارِ وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوْهُمْ بِاِحْسَانٍۙ رَّضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ تَحْتَهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًا ۗذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ*
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar (para Sahabat) dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” *[Qs. At-Taubah (9) : 100]
Dan dalam hadits yang shahîh, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:* “Sebaik-baik umatku adalah generasi yang aku di utus di masa mereka (para Sahabat), kemudian generasi yang datang setelah mereka, kemudian generasi yang datang setelah mereka.” *[HR . Al-Bukhari dan Muslim].
Di samping itu, acara ini ternyata berisi banyak kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariat Allah Azza wa Jalla, di antaranya:
Terjadinya ikhtilath (bercampur-baur secara bebas) antara laki-laki dengan perempuan tanpa ada ikatan yang di benarkan dalam syari’at. Perbuatan ini jelas di haramkan dalam Islam, bahkan ini merupakan biang segala kerusakan di masyarakat.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:* “Aku tidak meninggalkan setelahku fitnah (keburukan/kerusakan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melebihi (fitnah) kaum perempuan.” [HR. Al-Bukhari no. 4808 dan Muslim no. 2740].
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah menjelaskan hal ini dalam ucapan beliau:* “Tidak di ragukan lagi bahwa membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan kaum laki-laki adalah biang segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk penyebab (utama) terjadinya berbagai melapetaka yang merata. Sebagaimana ini juga termasuk penyebab (timbulnya) kerusakan dalam semua perkara yang umum maupun khusus. Pergaulan bebas merupakan sebab berkembangpesatnya perbuatan keji dan zina, yang ini termasuk sebab kebinasan massal (umat manusia) dan munculnya wabah penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan (Seperti penyakit AIDS dan penyakit-penyakit kelamin berbahaya lainnya.” *Na’udzu billaahi min dzalik.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah lebih menegaskan hal ini dalam ucapan beliau:* “Dalil-dali (dari Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam) secara tegas menunjukkan haramnya (laki-laki) berduaan dengan perempuan yang tidak halal baginya, (demikian pula di haramkan) memandangnya, dan semua sarana yang menjerumuskan (manusia) ke dalam perkara yang di larang oleh Allah Azza wa Jalla. Dalil-dalil tersebut sangat banyak dan kuat (semuanya) menegaskan keharaman -ikhtilath (bercampur baur secara bebas antara laki-laki dengan perempuan), karena membawa kepada perkara (kerusakan) yang sangat buruk akibatnya.” *[Majallatul Buhutsil Islamiyyah 7/343]
Bersalaman dan berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya).
Perbuatan ini sangat diharamkan dalam Islam berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” *[HR Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir no. 486 dan 487 dan ar-Ruyani dalam al-Musnad 2/227, dan di nyatakan hasan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shahihah no. 226]
Kehadiran para wanita yang bersolek dan berdandan seperti dandanan wanita-wanita Jahiliyah.
Ini juga di haramkan dalam Islam.
Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kalian (wahai kaum perempuan Mukminah) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (bersolek dan berhias) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu.” *[Qs. Al-Ahzab (33) : 33]
Dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” [HR Ibnu Khuzaimah no. 1685, Ibnu Hibban no. 5599 dan At-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath no. 2890, dan di nyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Mundziri dan Al-Albaniy dalam Ash-Shahihah no. 2688]
PENUTUP
Demikianlah pemakaran ringkas tentang hukum saling maaf-memaafkan dalam rangka hari raya. Wajib bagi setiap Muslim utk meyakini bahwa semua sesuatu yang di butuhkan oleh kaum muslimin untuk mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla semua itu telah di jelaskan dan di contohkan dengan lengkap oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam petunjuk yang beliau bawa.
Sahabat yang mulia Abu Dzar Al-Ghifari Radhiyallaahu ‘anhu berkata:* “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah pergi meninggalkan kami dalam keadaan tidak ada seekor burung pun yang mengepakkan kedua sayapnya di udara kecuali beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kami ilmu tentang hal tersebut.”
Kemudian Abu Dzar Radhiyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النـَّارِ إِلاَّ وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
“Tidak ada (lagi) yang tertinggal sedikit pun dari (ucapan/perbuatan) yang bisa mendekatkan (kamu) ke surga dan menjauhkan (kamu) dari neraka, kecuali semua itu telah dijelaskan kepadamu.” *[HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir 2/155, no. 1647 dan di nyatakan shahih oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shahihah no. 1803].
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk selalu berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah dan menjauhi segala sesuatu yang menyimpang dari sunnah beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam sampai di akhir hayat kita. Amin.
Ya Allah, wafatkanlah kami di atas agama Islam dan di atas sunnah (petunjuk) Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. (Doa yang selalu diucapkan oleh Imam Ahmad bin Hambal yang di kutip oleh al-Khathib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad 9/349)