Hukum Menguburkan Jenazah Pakai Peti

Hukum Menguburkan Jenazah Pakai Peti. Pemakaman orang Islam menggunakan peti jenazah mungkin menjadi hal yang asing bagi sebagian muslim. Pasalnya, sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, jenazah muslim biasanya dibawa menggunakan keranda mayat yang dipikul oleh empat orang pada tiap sisinya.

Mengutip buku Tanya Jawab Islam terbitan Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah KTB (PISS-KTB), hukum pemakaman Islam menggunakan peti adalah makruh karena termasuk amalan idho’atul maal. Idho’atul ma’al sendiri adalah perkara yang menyia-nyiakan harta bukan pada jalan yang diridhai Allah SWT.

Allah SWT dalam firmannya surah Al Isra ayat 26-27 melarang hambaNya dalam menghambur-hamburkan harta. Dia berfirman,

(26) وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
(27) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Artinya: “Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Senada dengan itu, Prof Dr Wahbah Az Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 menyebut, menguburkan jenazah menggunakan peti merupakan kebiasaan dari umat Nasrani. Prof Wahbah kemudian menjabarkan penjelasan lebih lanjut mengenai hukum pemakaman Islam menggunakan peti berdasarkan empat imam besar mahzab.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Jumat, 15 November 2024: “Itu Bukan Urusanmu”

Mahzab Maliki, Hambali, dan Syafi’i berpendapat, penggunaan peti jenazah tidak dianjurkan dalam Islam. Pertama, hal itu disebut bukan termasuk dalam perkara yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW maupun sahabat.

Sebaliknya, penutup liang lahat bagi jenazah muslim lebih diutamakan menggunakan batu bata merah, papan kayu, batu yang dibentuk, atau batu bata yang dicampur dengan air dan tanah untuk merapatkannya. Di samping itu, tuntunan dari Rasulullah SAW pun lebih mengajarkan penggunaan keranda sebagai alat bantu menggotong jenazah.

مَنْ اتَّبَعَ جِنَازَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَانِبِ السَّرِيرِ كُلِّهَا فَإِنَّهُ مِنْ السُّنَّةِ

- Iklan -

Artinya: “Barang siapa mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang (keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunnah,” (HR Ibnu Majah).

Mazhab Hambali menambahkan, pemakaman Islam menggunakan peti jenazah juga disebut menyerupai orang yang mencintai dunia.

“Itu juga menyerupai orang yang menyukai dunia, sedangkan bumi lebih cepat menyerap kotoran-kotorannya,” tulis buku terbitan Darul Fikir tersebut.

Bagaimana Penggunaan Peti Jenazah dalam Keadaan Mendesak?

Meski demikian, Mazhab Syafi’i dan Hanafi memberikan keringanan bagi kondisi-kondisi tertentu dalam penggunaan peti bagi jenazah muslim. Salah satunya, ketika kondisi tanah makam gembur atau basah.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Senin, 4 November 2024: Kuasa Kebenaran

Keringanan juga berlaku bagi jenazah yang hangus terbakar hingga tidak memungkinkan hanya menggunakan kain kafan maupun jenazah wanita dalam kondisi tertentu. “Atau mayat wanita yang tidak memiliki muhrim agar orang lain non muhrim tidak dapat menyentuhnya ketika dikuburkan,” tulis Prof Wahbah.

Selain itu, kebolehan penggunaan peti mati pun berlaku bagi jenazah di tengah laut. Maksudnya, kondisi di mana jenazah baru ditemukan dan daratan masih terbilang jauh hingga dikhawatirkan keadaan jenazah akan berubah.

Menurut jumhur ulama dalam buku Kajian Fiqih ole Shofiyun Nahidloh dkk, jenazah tersebut dianjurkan untuk dijatuhkan ke laut. Pada keadaan inilah, peti jenazah berperan dalam pemakaman Islam sebagai pemberat untuk menjatuhkan jenazah di tengah laut.

Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19. Demi mencegah penularan dan menjaga keselamatan petugas, jenazah dimakamkan dengan peti yang tidak tembus air dan udara.

Pada kondisi ini, pemakaman Islam menggunakan peti jenazah berlaku karena darurat tanpa membuka peti, plastik, dan kafan. Kemudian, jenazah dimiringkan ke kanan agar jenazah tetap menghadap kiblat saat dikuburkan. Hukum Menguburkan Jenazah Pakai Peti

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU