Hukum Menyembeli Hewan Qurban Untuk Orang Meninggal

Oleh: Ustaz Berik Said hafidzhahullah

Hendaklah kita mengetahui satu hewan qurban itu mencukupi untuk seluruh keluarga. Hal ini berdasarkan apa yang diucapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat akan menyembelih hewan qurbannya maka beliau mengucapkan:

بِاسْمِ الله؛ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah (qurban ini) dari Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-“. [HR. Muslim no.1967, Abu Dawud no.2792]

Berkata Imam Al Khathabi rahimahullah saat menjelaskan hadits di atas: Dan pada ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kabulkan dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad -shallallahu ‘alahi wa sallam-“. Maka, ini adalah dalil bahwa satu ekor kambing sudah mencukupi untuk orang yang berqurban tersebut plus keluarganya, walau jumlah anggota keluarganya banyak”. (Ma’aalimus Sunan 2/288).

Atas dasar itu, seseorang yang berqurban dengan seekor hewan qurban itu pada dasarnya dia telah mencukupkan hewan qurbannya baik untuk dirinya maupun keluargannya, baik keluargannya yang masih hidup dan keluargannya yang telah wafat. Artinya, diniatkannya qurban untuk orang yang telah wafat itu hanya sebagai penyertaan saja dan bukan khusus qurban untuk orang yang telah meninggal.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Senin, 16 Desember 2024: Bergumul di Hadapan Allah

Adapun menyembelih hewan qurban dengan niat khusus untuk orang yang telah meninggal, semisal dia berqurban dengan niat khusus untuk ayah atau ibunya yang telah meninggal, maka pendapat terkuat adalah hal ini bukan termasuk sunnah. Andai ini sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melakukannya dan mencontohkannya kepada kita.

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Berqurban itu disyari’atkan dari orang yang masih hidup. Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dari Shahabatnya -sebatas yang saya ketahui- bahwasanya mereka berqurban untuk orang yang telah meninggal dengan niatan khusus. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, beberapa orang istri, dan kerabat dekat yang beliau cintai, yang meninggal dunia mendahului beliau. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban secara khusus atas nama salah satu diantara mereka.

Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya Hamzah, atau atas nama istri beliau Khadijah atau istri beliau Zainab binti Khuzaimah, tidak pula untuk tiga putrinya dan anak-anaknya radhiallahu ‘anhum. Andaikan ini disyariatkan, tentu akan dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Dan hendaknya seseorang berqurban atas nama dirinya dan keluarganya. Adapun berqurban dengan mengkhususkan niat untuk orang yang telah meninggal, maka saya tidak mengetahui adanya dalil dari sunnah”. (Syarhul Mumti’ 7/423 -dengan sedikit diringkas dari ana-)

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Senin, 9 Desember 2024: Hidup Kodrati dan Hidup Rohani

Namun, apabila sebelum wafatnya seseorang itu berwasiat agar disembelihkan hewan qurban atas namanya, maka si penerima wasiat wajib melaksanakan wasiat itu selagi dia mampu melakukannya.

Imam Nawawi rahimahullah yang pernah berkata: “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut”. (Mughnil Muhtaaj 3/92)

- Iklan -

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Berqurban untuk orang yang telah meninggal disebabkan karena adanya wasiat sebelumnya, maka melaksanakan wasiat ini wajib, kecuali tidak mampu untuk menunaikannya. Landasan hukum masalah ini adalah Firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 181). (Ahkamul Udhiyyah wad Dzukaat, karya Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah hal.6)

Artikel ini telah terbit di: https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/07/niat-qurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal.html

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU