Hukum Shalat Idul Fitri, Masjid dan di Rumah

Sebagian umat muslim yang mungkin belum tahu, bagaimana hukum shalat Idul Fitri yang sebenarnya. Apakah sunnah, atau justru wajib untuk dilaksanakan?

Ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama mengenai hal ini, yaitu:

  • Hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
  • Ada sebagian berpendapat hukum shalat Idul Fitri adalah Fardhu Kifayah, itu artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan dari seluruh pelaku. Maka, jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, itu berarti kewajiban melaksanakan shalat Idul Fitri itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini merupakan pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali.
  • Selain itu, ada yang beranggapan hukum shalat Idul Fitri adalah Fardhu ‘Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), itu artinya berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Selasa, 26 November 2024: Fokus Utama Kuasa Rohani

Lantas, bagaimana hukum shalat Idul Fitri di rumah?

Mengingat beberapa tahun ini umat muslim diimbau untuk menghindari kerumunan akibat terjadinya pandemi Covid-19. Bahkan, pemerintah menganjurkan masyarakat muslim untuk menggelar shalat Idul Fitri di rumah.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah. Pada hakikatnya, ada pendapat bahwa hukum melaksanakan shalat Idul Fitri merupakan sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Mengacu pada situasi pandemi yang sedang berlangsung, maka MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang ketentuan shalat Idul Fitri saat pandemi. Fatwa MUI tersebut juga mencantumkan tiga jenis ketentuan dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri di kawasan terdampak pandemi virus Covid-19.

Baca Juga:  Natal dalam Islam: Perspektif dan Penghormatan terhadap Isa Al-Masih

Dengan demikian, umat muslim yang khawatir dengan risiko penularan virus corona, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, baik secara berjamaah dengan keluarga ataupun sendirian.

Mengenai tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, Nabi Muhammad SAW pernah melangsungkan shalat sunnah tersebut di mushola maupun di masjid. Selain itu, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat Idul Fitri di tempat lapang.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karangan Imam Nawawi, diuraikan bahwa “Sunnah itu pelaksanaan shalat Idul Fitri di mushola jika masjid desa sempit sebagaimana riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW keluar menuju ke mushola dan masyarakat banyak (hadir) pada shalat Idul Fitri”.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU