Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Kepala Humas Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Burhanuddin, SE, MM menilai peraturan daerah (Perda) kota Makassar nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan, sudah tepat sasaran dalam mewujudkan hak dan kewajiban setiap anak bangsa.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat menjadi narasumber dalam sosialisasi peraturan daerah yang digelar oleh Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, di Hotel Karebosi Premier, Makassar, Minggu (26/9/2021).
Di dalam Perda tersebut, menurut Burhanuddin, jika dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah kota, maka tidak ada lagi anak yang tidak sekolah. Selain itu, mutu pendidikan juga jauh lebih baik.
“Jadi secara umum di dalam Perda ini diatur mengenai tanggungjawab kita mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan masyarakat dalam penyelenggataan pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, kata Burhanuddin, Perda ini juga menjadi motivasi sekaligus dorongan untuk semua stakeholder dan elemen masyarakat guna memastikan bahwa tidak ada lagi anak putus sekolah dan tak mengeyam pendidikan hingga menengah atas.
Kemudian, bagaimana menunjukkan sikap demokratis, peserta didik dalam kemajemukan agama, budaya, dan bangsa. Meningkatkan kompetensi dengan belajar secara mandiri dan berkesinambungan.
“Perda ini menekankan pendidikan karakter. Tidak hanya sebatas kewajiban pemerintah daerah dan orang tua menyekolahkan anak tetapi membangun karakter peserta didik, jadi perlu juga pendidikan mandiri dalam keluarga,” terang Burhanuddin.
Sementara itu, Anggota DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad menyampaikan karena Perda ini sudah menjadi aturan dan kewajiban para Legislator Makassar setelah Perda itu dibuat, maka sepatutnya untuk di sosialisasikan kepada masyarakat.
“Hari ini kita bisa melihat bagaimana pelayanan pendidikan di kota Makassar bisa di wujudkan untuk sebaik-baiknya pendidikan bagi warga negara. Standarisasi pendidikan kita sudah dibuat sedemikian rupa untuk menghasilkan kemajuan dari perkembangan saat ini,” pungkasnya.