IAIN Bone Sosialisasi PP No.94, Rektor Ingatkan Pentingnya Memahami Regulasi

Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone Prof Andi Nuzul mengingatkan akan pentingnya memahami arti penting sebuah regulasi yakni Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini disampaikan Rektor saat Sub Bagian Kepegawaian dan Umum IAIN Bone melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, di Ballroom Sentosa Novena Hotel Watampone, Sabtu (4/12/21).

PP No.94 Tahun 2021 ini, merupakan peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil yang diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021 dan merupakan perubahan dari PP No. 53 Tahun 2010.

Baca Juga:  Unifa Gelar Penyegaran Akhir Tahun, Fokus pada Peningkatan Kemampuan Berjejaring

Kegiatan ini dibuka secara Resmi oleh Rektor IAIN Bone Prof Andi Nuzul dengan menghadirkan Satya Supardy selaku
Widyaswara dari Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara.

Prof Andi Nuzul dalam sambutannya mengatakan, PP No 94 tahun 2021 merupakan regulasi bagi ASN, sehingga tegak-tidaknya regulasi tergantung pada perilaku ASN itu sendiri.

“Regulasi penting bagi kita, tapi yang lebih penting lagi adalah etika memahami regulasi, sebab ruh dan tegak tidaknya regulasi itu tergantung pada perilaku para ASN, karenanya ASN diharapkan mengawal regulasi ini untuk ke depannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Mengapa Pekerjaan Farmasi Sangat Penting untuk Masa Depan Kesehatan

Hal senada disampaikan, Kabag AUK, Abd Latif. Ia mengatakan, kegiatan digelar dengan tujuan memberikan pemahaman, wawasan dan menyamakan persepsi tentang produk peraturan pemerintah, agar dapat mengimplementasikan peraturan tersebut dengan baik.

” Dengan memahami peraturan pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai instrumen kebijakan, maka akan menentukan arah kebijakan dalam hal kedisiplinan” tuturnya.

Sosialisasi ini disambut dengan antusias oleh peserta yang berjumlah 121 orang terdiri dari Wakil Rektor, Kabiro, Kabag, Kasubbag, perwakilan Dosen, JFT Administrasi dan Pelaksana, serta CPNS.

- Iklan -

Abustan

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU