Inara Rusli Lepas Cadar, Ini Hukum dan Penjelasan Para Ulama

Inara Rusli kembali menjadi sorotan usai memposting kericuhan rumah tangganya bersama Virgoun. Kali ini karena dia memutuskan untuk mengangkat tirai.

Alasan Inara Rusli melepas cadar terkait statusnya sebagai ibu tunggal yang kemudian harus mencari uang untuk menghidupi anak-anaknya. Inara Rusli takut cadar yang dikenakannya akan menjadi penghalang dalam mencari uang, maka ia memutuskan untuk melepas cadar.

Beragam komentar netizen terkait keputusan Inara Rusli menghidupkan kembali media sosial. Dari mereka yang menyesali keputusannya hingga mereka yang terpesona oleh kecantikannya. Selain itu, dari sudut pandang Islam, apakah hukumnya perempuan boleh bercadar? Pemikiran berikut merangkum Hukum Bercadar seperti yang dijelaskan oleh Ahmad Hilmi, Lc., MA dalam The Law of the Veil for Women.

Baca Juga:  Mengenal Risty Tagor, Kehidupan Pribadi, Karir dan Trauma Pernikahan

Kerudung adalah kain penutup yang biasa digunakan wanita untuk menutupi wajah dan membuka mata. Dalam bahasa Arab disebut niqab atau burqui. Ada beberapa dalil yang sering dijadikan dasar untuk mengenakan cadar, antara lain surat An-Nur dalam Al-Qur’an ayat 11 yang menganjurkan wanita untuk tidak memperlihatkan aurat selain dari yang biasa terlihat.

Baca Juga:  Mengenal Risty Tagor, Kehidupan Pribadi, Karir dan Trauma Pernikahan

Selain itu, ada juga dalil dari hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa memakai kerudung saat ihram adalah haram. Berdasarkan argumentasi saat ini, mayoritas sarjana hukum dari keempat mazhab tersebut berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah bagian yang aurat.

Oleh karena itu hukum menutup wajah dengan cadar adalah mubah atau boleh. Tergantung kondisi wanita tersebut, wajahnya bisa terbuka atau tertutup.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU