Indra Kenz Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam 20 Tahun Penjara

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP,” ucap Ramadhan.

Baca Juga:  Menghidupkan Keajaiban Natal: 5 Film Pilihan yang Membawa Kehangatan dan Keceriaan

Crazy rich Medan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Indra Kenz menjadi tersangka usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).

Baca Juga:  Merenungi Makna Natal 2024: Kasih, Damai, dan Panggilan Hidup dalam Iman Kristiani

Diketahui, Indra Kenz diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik. Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

“Setelahnya penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” pungkas Ramadhan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU