Ingat! Jangan Lakukan Hal Ingin Selama UNBK

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan surat edaran Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan UN. Di dalamnya, BSNP mengatur pula mengenai tata tertib Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK). Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan peserta UNBK diantaranya: 

1. Datang terlambat. Peserta UNBK masuk dalam ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan yaitu 15 menit sebelum jadwal UNBK dilaksanakan serentak. Peserta yang terlambat hadir baru dapat mengikuti UN setelah meminta izin kepada ketua panitia UN sekolah tanpa diberi perpanjangan waktu pengerjaan. 

2. Membawa alat bantu. Segala bentuk alat bantu ujian seperti alat komunikasi elektronik, kalkulator, catatan atau buku tidak diperkenankan dibawa masuk dalam ruang ujian. Pengawas akan mengumpulkan tas dan seluruh isinya di bagian depan kelas. 

Baca Juga:  Ilham Bintang dan Anwar Fuady Raih Lifetime Achievement Award FFWI 2024

3. Menyontek Selama ujian berlangsung peserta dilarang menanyakan jawaban soal kepada siapa pun maupun bekerja sama dengan peserta lain.  Memberi atau memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Demikian pula bila peserta menerima bantuan dalam menjawab soal atau melihat pekerjaan peserta lain.  

4. Meninggalkan ruangan Peserta dapat meninggalkan ruangan ujian dengan meminta izin terlebih dahulu kepada pengawas kelas.  Meski peserta telah menyelesaikan ujian sebelum waktu berakhir, peserta tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan.  

Baca Juga:  Gerakan "Sahabat Nasional", Bantu Siswa Tak Mampu dan Berdayakan Lansia

5. Melebihi atau Kurang dari batas waktu Bagi peserta yang meninggalkan ruangan setelah memasukkan token ujian dan tidak kembali lagi sampai waktu UN berakhir, akan dinyatakan telah selesai mengikuti UN pada mata pelajaran terkait. 

Pengawas UN akan meminta peserta berhenti mengerjakan ujian tepat pada saat waktu tanda ujian berakhir UN berbunyi. Pengawas akan mencatat segala bentuk pelanggaran dan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam berita acara pelaksanaan UNBK. Selanjutnya, pengawas akan menyerahkan berita acara pelaksanaan tersebut ke panitia UN tingkat satuan pendidikan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU