Ingat! Pencairan BSU PTK Hingga 30 Juni 2021

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar menyampaikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) telah dicairkan. Tapi dari dua juta PTK yang menerima, baru sebanyak 1,3 juta PTK telah mencairkannya.

Saat ini masih terdapat 33 persen penerima BSU belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening. Untuk itu, ia menyerukan kepada PTK yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Himbauan juga disampaikan kepada kepala sekolah dan kepala perguruan tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.

Baca Juga:  Athirah Human Capital Awards 2024: Apresiasi untuk Guru dan Karyawan Berprestasi

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar dikutip, Minggu (20/6).

Lebih lanjut, Kahar menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan. Lalu mulai disalurkan pada bulan November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).

Baca Juga:  Mendikdasmen Perkenalkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah. Salah satunya adalah perubahan status kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.

Beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah adalah status keaktifan yang bersangkutan di lembaga pendidikan tersebut. Misalnya, data yang bersangkutan masih aktif sebagai dosen di PTS, namun saat pencairan dosen ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pengajar PTS ini.

“Jadi mereka sudah merasa bahwa ia tidak berhak lagi menerima BSU,” tandas dia.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU