Ingat! Pendaftaran KIP Kuliah Hanya Dibuka Hingga 31 Maret 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi kesempatan kepada calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pendaftaran KIP Kuliahdibuka tanggal 2 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 pukul 23.59 WIB.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan, KIP kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi. Target penerima bantuan ini adalah mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa mengenyam pendidikan tinggi.

“Pada tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan KIP Kuliah agar terintegrasi dengan kebijakan yang telah dilaksanakan selama lima tahun belakangan ini, yakni KIP yang dimiliki siswa SMA maupun SMK. Perlu disampaikan bahwa kebijakan KIP Kuliah untuk sementara diperuntukkan hanya bagi calon mahasiswa baru di kampus,” disampaikan Nizam di Kantor Kemendikbud, Jakarta, dikutip Republika, Senin (24/2).

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

Saat ini, pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) telah dibuka. Semula, pendaftaran akan ditutup pada 27 Februari 2020 pukul 23.50. Namun, khusus bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan KIP Kuliah, disediakan perpanjangan waktu yaitu tanggal 2 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

Ketua Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Mohammad Nasih, menjelaskan, bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu dan belum memiliki KIP, dapat melakukan pendaftaran SNMPTN hingga pengisian program studi dan pilihan universitas. Namun, diharapkan tidak melakukan finalisasi terlebih dulu sebelum mendaftar pada laman KIP Kuliah.  

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, PWI Pusat Peringati Hari Pahlawan

Bagi yang ingin mendaftar KIP kuliah, calon mahasiswa bisa melakukannya secara mandiri. Calon mahasiswa dipersilakan langsung mengakses laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Setelah masuk ke laman tersebut, sistem akan melakukan validasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU