Ini 10 Poin Rancangan Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Hijau oleh Kemendikbud

Mekanisme dan syarat pembukaan sekolah di masa New Normal rencananya akan diumumkan pada pekan ini oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah merancang panduan asesmen yang berisi syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di zona hijau Covid-19.

Asesmen akan dilakukan secara ketat dan berorientasi keamanan dunia pendidikan. Pemerintah daerah harus betul-betul memastikan bahwa tak ada kasus Covid-19 di wilayah tersebut sebelum membuka sekolah.

Mekanisme dan syarat pembukaan sekolah di masa New Normal rencananya akan diumumkan pada pekan ini oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Nadiem mengatakan pembukaan sekolah bisa dilakukan atas rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, keputusan pembukaan sekolah di zona hijau tetap menjadi kewenangan pemerintah setempat.

“Walaupun ini sudah dinyatakan zona hijau, pemerintah kota kabupaten, ini bisa memilih membuka sekolah atau tidak. Ini keputusan ada di pemerintah daerah karena pemerintah daerah harus melakukan assesmen tentang kerentanan masyarakat di situ,” papar Hamid Muhammad dalam video konferensi, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:  Ayo Bergabung dengan Komunitas Squad untuk Dapatkan Hadiah Menarik!

Ia menegaskan keputusan membuka sekolah bukan di Kemendikbud. Pihaknya hanya menetapkan syarat dan prosedur sekolah yang diizinkan belajar tatap muka.

Artinya, daerah harus memenuhi sejumlah syarat jika ingin memutuskan membuka kembali sekolah. Salah satunya ialah berada di zona hijau.

Pembukaan sekolah dimulai dari jenjang SMA/SMK

Terkait tetap dimulainya tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020, Hamid mengatakan, sebagian besar daerah masih akan melakukan pembelajaran jarak jauh, terutama di daerah zona merah dan kuning.

- Iklan -

Sementara itu, kegiatan belajar tatap muka kemungkinan dilakukan di zona hijau Covid-19.

Kini, lanjut Hamid, Kemendikbud tengah merancang dan bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan tim ahli lainnya.

“Pembukaan satuan pendidikan agar menunggu keputusan pemerintah. Jadi belum diputuskan apa bulan Juli, Agustus atau seterusnya. Tetapi (pembukaan sekolah) tidak dilakukan serentak,” kata Hamid.

Baca Juga:  KKJ Indonesia Desak Rektor Unhas Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers Mahasiswa

Kemungkinan pertama untuk pembukaan sekolah di zona hijau, menurut Hamid adalah jenjang SMA dan SMK. Lalu dilanjutkan untuk jenjang SMP.

“Kalau daerah tersebut hijau dan tak masalah, maka SMP atau SD itu bisa dibuka. Baru terakhir PAUD,” ujarnya.

Berikut beberapa rancangan syarat pembukaan sekolah di zona hijau yang masih dikaji oleh Kemendikbud:

1. Ketersediaan fasilitas sanitasi kesehatan dan kebersihan.
2. Menjaga jarak peserta didik 1,5-2 meter di kelas.
3. Pembatasan isi ruangan kelas (15-18 siswa).
4. Pembatasan jam belajar siswa.
5. Penerapan wajib masker.
6. Kecukupan jumlah guru yang masuk batas usia dan tidak rentan.
7. Peniadaan aktivitas di kantin sekolah.
8. Peniadaan aktivitas pertemuan orangtua dan guru di lingkungan sekolah.
9. Peniadaan aktivitas siswa berkumpul dan bermain di sekolah.
10. Peniaan aktivitas ekstrakurikuler. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU