Ini 12 Pasal Draf RKUHP yang Jadi Sorotan Publik

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi sorotan publik, setelah sempat disorot pada 2019 terkait pasal-pasal yang ada di dalamnya dinilai bermasalah.

5. Uang Rp500 juta melayang atau bui 5 tahun jika menodai agama

Dalam pasal tentang penodaan agama tersebut diatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, atau setara Rp500 juta bagi pelaku penodaan agama, yang tertuang dalam Pasal 304 dalam Bab VII tentang Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama.

“Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi Pasal 304 pada Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana Terhadap Agama draf RUU KUHP.

6. Berzina atau ‘kumpul kebo’ terancam 6 bulan penjara

Salah satu pasal yang menjadi sorotan lainnya adalah soal ancaman pidana bagi pelaku hidup bersama sebagai suami istri, di luar perkawinan atau disebut juga ‘kumpul kebo‘.

Pasal yang diatur tersebut mengancam pidana penjara selama enam bulan atau denda sebesar kategori II, setara Rp10 juta yang tertuang dalam Pasal 418 ayat 1 Bagian Keempat tentang Perzinaan.

Baca Juga:  Tradisi Natal di Eropa: Kekayaan Budaya yang Penuh Makna

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi draf Pasal 418 ayat 1 RUU KUHP.

7. Nge-prank bisa didenda Rp10 juta

Konten menjahili seseorang atau biasa disebut prank banyak diminati para konten kreator karena dinilai mampu menaikkan rating media sosialnya. Namun, sekarang untuk melakukan prank harus berhati-hati karena akan diatur ancaman pidananya.

Ancaman pidana tersebut tertuang dalam draf RKUHP Bagian Keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Pasal 335, yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.”

8. Jadi gelandangan didenda Rp1 juta

Draf RKUHP juga bahkan mengatur ancaman pidana untuk gelandangan yang diatur dalam Pasal 431 Bagian Kedelapan, yang menyebutkan bahwa bergelandangan akan didenda paling banyak Rp1 juta.

- Iklan -

“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” demikian bunyi Pasal 431.

Baca Juga:  Ilham Bintang dan Anwar Fuady Raih Lifetime Achievement Award FFWI 2024

Namun, jika dibandingkan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dalam Pasal 40 gelandangan diancam pidana denda maksimal Rp20 juta atau pidana kurungan maksimal 60 hari, yang dapat diartikan ancaman pidana untuk gelandangan dalam draf RKUHP lebih rendah.

9. Unggas masuk ke pekarangan milik orang lain bisa dipidana denda Rp10 juta

Pemilik unggas kini perlu waspada dan memastikan unggasnya tidak berjalan memasuki kebun atau pekarangan milik orang lain, terutama yang sudah ditaburi benih tanaman. Karena ancaman pidana terhadap pemiliknya akan diatur dalam RKUHP.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 278 RKUHP Bagian Ketujuh tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan, pemilik unggas bisa dipidana denda paling banyak kategori II atau setara Rp10 juta.

“Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 278.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU