Ini 12 Pasal Draf RKUHP yang Jadi Sorotan Publik

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi sorotan publik, setelah sempat disorot pada 2019 terkait pasal-pasal yang ada di dalamnya dinilai bermasalah.

10. Tak miliki izin, tukang gigi juga bisa dipidana denda hingga Rp500 juta

RKUHP yang tengah dibahas DPR, juga diatur izin menjalankan pekerjaan, termasuk dokter gigi atau bahkan tukang gigi, karena jika tidak berizin akan ada ancaman pidananya yang diatur dalam Pasal 276.

“Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi Pasal 276 ayat 1, yang kategori IV nya setara dengan Rp200 juta.

“Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi Pasal 276 ayat 2 dengan kategori V setara dengan Rp500 juta.

Baca Juga:  Eks Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi

11. Mengugurkan kandungan diancam pidana denda Rp200 juta

Setiap orang tentu ingin memiliki momongan, namun ada pula yang terjadi karena ketidak-sengajaan, sehingga tak jarang berbagai cara dilakukan untuk mengugurkan kandungan alias aborsi.

Jika RKUHP disahkan, akan ada ancaman pidana yang menanti jika mencoba mengugurkan kandungan, dengan pidana denda Rp200 juta yang tertuang pada Pasal 251.

“Setiap orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atua pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi Pasal 251 ayat 1.

12. Pencabulan sesama jenis ancaman pidananya dipenjara 9 tahun

Ada lagi soal pencabulan sesama jenis, dalam RKUHP juga diatur ancaman pidananya, bahkan ancaman pidananya sampai 9 tahun bui, yang tertuang pada Pasal 420 dengan bunyi sebagai berikut.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, PWI Pusat Peringati Hari Pahlawan

Ayat 1

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

- Iklan -

a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

b. secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Ayat 2

Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU