FAJARPENDIDIKAN.co.id– Setelah mengizinkan siswa sekolah untuk belajar dari rumah karena dampak virus corona COVID-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga mengeluarkan lima instruksi kepada siswa soal sekolah dan proses belajar mengajar.
Instruksi soal sekolah ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2020 yang diteken 24 Maret 2020. Aturan tentang bagaimana memprioritaskan kesehatan para siswa guru, dan seluruh warga sekolah.
Salah satu keputusan dalam kebijakan ini adalah meniadakan Ujian Nasional 2020 untuk siswa SMA dan uji kompetensi bagi SMK. Aturan ini juga mengatur tentang tata cara ujian sekolah, kenaikan kelas hingga penerimaan peserta pendidikan baru (PPDB).
Berikut lima instruksi yang dikeluarkan Nadiem Makarim :
1. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah
Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
- Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
- Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.
- Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah
Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
- Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
- Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
- Ujian Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Adapun bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan seperti kelulusan Sekolah Dasar/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Selain itu, nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Selain itu, kelulusan Sekolah Menengah Pertama/sederajat dan Sekolah Menengah Atas/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Adapun kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan/sederajat ‘ ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (*)