Ini 7 Daftar Investasi Ilegal Terbaru, Jangan Sampai Tertipu!

Satgas Waspada Investasi menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, Kamis (4/11/2021).

Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu:

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

Baca Juga:  Kemkomdigi dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari Kejahatan Digital

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut 7 daftar investasi ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi

1.PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya) –> Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.

- Iklan -
Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

2. Robot Trading DNA Pro –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

4. FX Family –> Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin

5. Fahrenheit Robot Trading –> Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin

6. Indonesia Crypto Exchange –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin

7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU