Ini 7 Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Penetapan NIP PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat tentang pengusulan NIP PPPK 2021 secara elektronik.

Surat bernomor 14082/B.MP.01.01/SD/D/2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto tertanggal 2 November 2021, itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga serta Pemda.

Dalam surat tersebut disebutkan persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

- Iklan -

“Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui SSCASN BKN,” kata Aris dalam surat tersebut.

Selanjutnya untuk kelengkapan dokumen usulan penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh pelamar adalah sebagai berikut:

  1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
  3. DRH yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
  4. Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai yang berisi tentang.
    a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

    c.  Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri.

    - Iklan -

    d. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

    e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

  5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisan RI.
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan pelayanan kesehatan pemerintah.
  7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Baca Juga:  Tari Fela Mandu : Sejarah, Makna, Properti, Gerakan dan Busana
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU