Dasar hukumnya adalah Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Posisi BSNP kini digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, pembubaran BSNP tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP.
“Tetapi hanya menyebut badan standardisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan,” kata Catharina dalam rapat kerja Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR RI, Rabu (8/9/2021).
Kemendikbudristek, akan mengganti BSNP menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah Mendikbudristek. Itu artinya lembaga tersebut sudah tidak independen lagi, tapi langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.