Listyo mengatakan, terdapat seorang personel Kadiv Propam yang menolak jenazah Brigadir Yosua dimakamkan secara kedinasan karena tidak memenuhi syarat. Personel suruhan Irjen Ferdy Sambo itu lalu menyebut Yosua terlibat kasus pelecehan yang belakang diketahui hanya skenario Sambo.
“Saat akan dimakamkan personel Divisi Propam menolak pemakaman kedinasan karena menurut mereka terdapat syarat yang harus dipenuhi,” kata Listyo di Gedung DPR, Senayan, Rabu (24/8).
“Dan ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan,” lanjutnya. Sebelumnya, tidak pernah diungkap apakah syarat administratif yang dimaksud sehingga menyebabkan Yosua tidak bisa dimakamkan secara kedinasan.
Pada malam harinya, lanjut Listyo, Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan datang ke pihak keluarga dan meminta agar tak ada yang merekam suasana saat peti jenazah Brigadir Yosua di rumah duka.
“Kemudian malam harinya datang personel Divisi Propam Polri berpangkat pati atas nama Brigjen Pol Hendra yang menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib,” tutup dia.
Namun, setelah ekshumasi atau autopsi ulang, Yosua dimakamkan kembali secara kedinasan. Walaupun, ada penolakan terutama dari pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, pihak Mabes Polri tak mengizinkan diadakan upacara kedinasan dengan alasan adanya persyaratan administrasi yang tidak lengkap. Namun tak dijelaskan syarat apa yang masih kurang. Saat ini, jenazah Brigadir Yosua sudah dimakamkan secara kedinasan setelah dilakukan autopsi kedua oleh tim forensik gabungan independen.