Namun, pengibaran bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan. Ada aturan dan larangan yang harus dipatuhi saat mengibarkan bendera Merah Putih.
Pengibaran bendera Merah Putih sesuai himbauan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Mensesneg tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Surat Edaran itu menyatakan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022. Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Surat edaran juga meminta kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mall, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk di jalan protokol untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.
Kemudian, menyelenggarakan program kegiatan dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Selanjutnya, semua pihak diminta berhenti sejenak dan berdiri pada pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama tiga menit pada 17 Agustus 2022. Hal itu untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Aturan mengibarkan bendara Merah Putih
Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:
- Bendera Merah Putih ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- Bendera Merah Putih ukuran 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- Bendera Merah Putih ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- Bendera Merah Putih ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- Bendera Merah Putih ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Mengutip Indonesiabaik, aturan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan terhadap bendera Merah Putih
Selain memperhatikan aturan pengibaran bendera Merah Putih di atas, setiap warga negara juga harus mematuhi sejumlah larangan. Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ada sejumlah larangan terhadap bendera Merah Putih.
Larangan tersebut tercantum pada Pasal 24 UU No 24 Tahun 2009. Larangan terhadap bendera Merah Putih meliputi:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Pelanggaran terhadap larangan bendera Merah Putih di atas bisa berujung sanksi. Pasal 66 4 UU No 24 Tahun 2009 menyatakan, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Pasal 67 4 UU No 24 Tahun 2009 menyatakan, setiap orang bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 jika:
- dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
- dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
- dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Itulah aturan dan larangan terhadap bendera Merah Putih. Selamat menyambut HUT ke-77 RI.