Ini Aturan PTM Dihentikan jika Ada Kasus COVID-19 dari Mendikbudristek

Mendikbudristek Nadiem Makarim baru saja mengeluarkan diskresi terkait pembelajaran tatap muka (PTM). Kebijakan ini merespons tren kenaikan kasus COVID-19.

Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 soal Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, disebutkan bahwa penghentian sementara belajar di sekolah dapat dilakukan apabila terdapat beberapa kondisi.

Simak kondisi apa saja yang bisa menyebabkan PTM dihentikan dan berapa lama akan disetop berikut ini.

Kriteria Penghentian PTM Sementara

1. Terdapat kasus konfirmasi COVID-19 dalam suatu rombongan belajar, dengan ketentuan:

  • Ada klaster penularan COVID-19 di sekolah dan/atau
  • Surveilans epidemiologis memperlihatkan positivity rate warga sekolah sebesar 5 persen atau lebih.
Baca Juga:  Masa Depan Pengujian Obat: Teknologi di Antara Harapan dan Tantangan

2. Siswa terkonfirmasi COVID-19, dengan ketentuan:

  • Bukan klaster penularan COVID-19 di sekolah dan/atau
  • Surveilans epidemiologis memperlihatkan positivity rate warga satuan pendidikan di bawah 5 persen.

3. Siswa yang memiliki keluhan gejala COVID-19 atau berstatus suspek.

Durasi Penghentian PTM Sementara

  • Minimal 7 hari untuk rombongan belajar yang ditemukan klaster penularan COVID-19 di dalamnya.
  • Minimal 5 hari untuk rombongan belajar yang bukan klaster COVID-19.

Adapun kegiatan pembelajaran untuk rombongan belajar yang di dalamnya terdapat kasus COVID-19 akan diselenggarakan secara online.

Informasi untuk melakukan penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis akan didapatkan dari satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dan dinas kesehatan setempat.

Baca Juga:  Gerakan "Sahabat Nasional", Bantu Siswa Tak Mampu dan Berdayakan Lansia

Sementara itu, kondisi saat ini seluruh wilayah di Indonesia ditetapkan berstatus PPKM level 1. Hal ini sesuai Inmendagri Nomor 38/2022 untuk Jawa Bali dan Inmendagri 39/2022 untuk Luar Jawa Bali.

Berdasarkan aturan Inmendagri terbaru, belajar-mengajar bisa dilakukan secara tatap muka dan/atau jarak jauh berdasarkan SKB 4 Menteri. Namun, Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri juga tak luput menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU