Ini Aturan Terbaru Membuat SIM Maret 2022

Peraturan baru bikin SIM C motor Maret 2022, rupanya usia pemilik SIM golongan ini wajib lebih tua, bro!

Kabar penting buat bikers atau warga lainnya, khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) buruan dicek.

Ada aturan baru tentang bikin SIM baru, khususnya SIM C untuk motor nih. Ada syarat usia minimal untuk bikin SIM baru di Indonesia, yuk disimak sampai habis.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis, salah satunya SIM C. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga berdasarkan kapasitas mesin.

Baca Juga:  8 Cara Merawat Kaki-kaki Mobil, Awet dan Nyaman Digunakan

Mulai dari SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc. Berbeda dengan SIM C, SIM CI berlaku untuk motor 250 cc sampai 500 cc.

Kemudian, SIM CII untuk motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc.

Terdapat juga SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A, untuk penyandang disabilitas.

Untuk membuatnya, terdapat syarat usia minimal untuk masing-masing golongan SIM.

- Iklan -

Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat usia minimal bikin SIM baru:

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Jadi, perlu bersabar buat brother yang mau pakai motor di atas 250 cc, perlu tunggu setahun baru bisa upgrade SIM.

Baca Juga:  Ketahui Perbedaan PHEV, HEV, dan BEV pada Mobil Listrik

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU