Ini Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurut temuan terbaru dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terdapat 537 pinjaman online ilegal.

Data ini dilaporkan melalui ojk.go.id dan mencatat keberadaan pinjaman ilegal tersebut pada periode Februari hingga Maret 2024. Selain itu, ditemukan juga 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Menggunakan jasa pinjol ilegal dapat mendatangkan berbagai risiko dan bahaya sebagai berikut:

Bunga yang Tidak Masuk Akal

Salah satu risiko dari pinjaman online ilegal adalah tingginya tingkat bunga yang dikenakan, yang sering kali melampaui batas yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

AFPI mengizinkan bunga pinjaman dalam rentang antara 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari, tergantung pada jenis pinjaman yang diberikan, baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif.

Sebagai contoh, jika Anda menemukan pinjol yang menawarkan suku bunga sebesar 0,88% per bulan, hal itu masih dianggap aman. Namun, jika tingkat bunga harian yang dikenakan melebihi batas yang disebutkan, maka pinjol tersebut termasuk dalam kategori ilegal.

Baca Juga:  Mendikdasmen Perkenalkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Memberikan Teror

Pinjaman online ilegal seringkali menggunakan metode intimidasi, seperti menyebarkan fitnah atau bahkan melakukan pelecehan seksual terhadap nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran tepat waktu.

Mengambil Akses dari Perangkat Nasabah

Saat Anda mengajukan pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal, seringkali diminta memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, dan SMS.

Namun, pinjol ilegal dapat menyalahgunakan akses tersebut untuk melakukan tindak pidana. Hal ini tidak hanya membahayakan Anda, tetapi juga orang-orang yang kontaknya ada di perangkat Anda.

- Iklan -

Penyalahgunaan Data Pribadi

Saat Anda mengajukan pinjaman dana secara online, umumnya Anda diminta untuk memberikan data pribadi. Ada risiko bahwa data pribadi Anda bisa jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk tujuan yang merugikan jika Anda gagal membayar.

Menyebarkan Data Pribadi

Banyak terjadi kasus di mana pinjol ilegal melakukan tindakan memalukan dan menekan nasabah untuk membayar pinjaman dengan cara menyebarkan foto dan informasi pinjaman nasabah ke kontak di perangkatnya.

Baca Juga:  Buka Rakernas Igornas 2024, Menpora Dito Tekankan Hal Ini

Praktik ini bukan hanya merupakan pelanggaran privasi yang serius, tetapi juga bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat merusak nama baik dan reputasi peminjam.

Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, Anda sebagai debitur tidak akan mendapat perlindungan hukum dari OJK jika terjadi kebocoran data pribadi.

Pinjol yang tidak terdaftar di OJK umumnya kurang memiliki perlindungan data pribadi yang memadai. Ini meningkatkan risiko data pribadi Anda disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketidakjelasan Biaya Administrasi

Salah satu tanda pinjol yang tidak resmi adalah biaya administrasi yang tidak transparan. Pinjol ilegal sering kali membebankan biaya administrasi yang melebihi batas yang ditetapkan oleh lembaga keuangan yang sah.

Penting untuk memilih penyedia pinjaman online yang sah dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari risiko terjebak dengan pinjol ilegal. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU