Ini Isi Lengkap Surat Edaran Kemendikbudristek Soal Libur Natal dan Tahun Baru

Diketahui, dalam SE sebelumnya, sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode nataru. Pelarangan libur itu berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) kembali merilis surat edaran (SE) terbaru terkait peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

Peraturan ini tertuang dalam SE No 32/2021 yang di tandatangani Sesjen Kemendikbudristek Suharti, Selasa 14 Desember 2021.

Dalam surat edaran tersebut berisi peraturan terbaru untuk mencegah dan menanggulangi pandemi Covid-19 yang di tujukan untuk seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Kehadiran SE tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti Inmendagri No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat libur Nataru. Di mana, Kemendikbudristek di amanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah.

Berikut ini isi lengkap SE Sesjen No 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut.

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
  2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21/2022 yang telah di tetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  3. Satuan pendidikan tidak di perkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang di tetapkan pemerintah daerah sebagaimana di maksud pada angka 2.
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
  5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  6. Mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.
  7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment.
Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE Sesjen Kemendikbudristek No 29/2O21 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, untuk pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di laksanakan pada Januari 2022.

Baca Juga:  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Selain itu, tidak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara (ASN) selama periode nataru. Pihaknya juga mengimbau penyelenggara satuan pendidikan yang di selenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU