Mahkamah Konstitusi (MK) menyurati Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikti) Nadiem Makarim untuk taat konstitusi dengan menjalankan Putusan MK 20/PUU-XIX/2021. Salah satunya soal penulisan nama profesor kehormatan dengan benar, yaitu Prof (HC Kampus) Nama Orang.
“Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIX/2021 serta dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, perlu kami sampaikan beberapa hal untuk segera ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi c.q. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,” demikian bunyi surat MK yang ditandatangani Sekjen MK, Prof Dr M Guntur M Hamzah SH MH yang tersebar dikalangan Media.
Amar putusan perkara a quo menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 yang menyatakan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Dalam pertimbangan hukum, MK antara lain menegaskan:
A. Perihal Jabatan Profesor (Guru Besar) bagi Dosen Tetap
-
- Jabatan Profesor (guru besar) merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi yang diberi kewenangan untuk membimbing calon doktor. Selain itu, profesor juga memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Jabatan profesor mengemban fungsi sebagai penjaga akademik dan nilai-nilai ilmiah (the guardian of academic and scientific values);.
- Sebagai jenjang jabatan akademik tertinggi, persyaratan dan mekanisme perolehan jabatan profesor diatur lebih ketat dibandingkan dengan jenjang jabatan akademik yang lebih rendah dari profesor. Hal tersebut bertujuan tidak lain untuk menjaga kualitas (mutu) profesor, sejalan dengan tugas, tanggung jawab, dan hak yang melekat pada jabatan profesor;
- Jika syarat publikasi dalam jurnal internasional bereputasi tetap akan dipertahankan untuk memperoleh jabatan akademik profesor, maka tulisan yang telah dimuat tidak perlu dilakukan review ulang oleh reviewer perguruan tinggi dan/atau kementerian, sepanjang tulisan tersebut dimuat dalam jurnal bereputasi yang telah ditentukan daftarnya oleh kementerian dan daftar tersebut diperbarui secara regular.