B. Perihal Profesor Kehormatan bagi Dosen Tidak Tetap
- Profesor Kehormatan adalah jenjang jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa, termasuk di dalamnya prestasi yang luar biasa;
- Perguruan tinggi yang dapat mengusulkan dan mengangkat seseorang sebagai profesor kehormatan memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, yaitu (i) perguruan tinggi tersebut memiliki peringkat akreditasi A atau unggul; dan (ii) perguruan tinggi tersebut menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan yang sesuai dengan bidang kepakaran calon profesor kehormatan dengan peringkat akreditasi A atau unggul;
- Jika jabatan akademik Profesor Kehormatan akan dicantumkan atau digunakan, maka kata “Kehormatan” atau “Honoris Causa (H.C.)” perlu ditambahkan sebagaimana layaknya pemakaian gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa yang ditulis sebagai Dr. (H.C.). Dengan demikian, terdapat kesamaan pencantuman gelar doktor kehormatan dengan profesor kehormatan.Selain itu, penulisan harus diikuti dengan nama perguruan tinggi yang memberikan jabatan akademik profesor kehormatan tersebut. Dengan demikian, penulisan gelar profesor kehormatan ditulis Prof. (H.C.) diikuti nama institusi perguruan tinggi pemberi gelar dimaksud.