Biasanya, tindakan berencana didasarkan pada pemutusan kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pada waktu tertentu. Lantas, bagaimana dengan bunyi pasal pembunuhan berencana?
Pasal Pembunuhan Berencana
Mengutip jurnal Komisi Yudisial berjudul “Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana” oleh Echwan Iriyanto & Halif, pembunuhan berencana adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Kemudian, pasal pembunuhan berencana berisi ketentuan hukum bagi pelaku tindakan pembunuhan berencana tersebut.
Isi Pasal Pembunuhan Berencana
Hukum terkait pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Syarat-syarat yang Memenuhi Kategori Pembunuhan Berencana
Unsur rencana dalam Pasal 340 KUHP adalah unsur rencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, sebuah pembunuhan dikategorikan berencana apabila memenuhi syarat rencana, yaitu:
- Adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan
- Waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan
- Adanya pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
- Pasal Lain Terkait Pembunuhan Berencana
Jika pasal utama dalam pembunuhan berencana adalah Pasal 340KUHP, ada juga pasal lain yang mengikuti terkait tindakan pembunuhan berencana. Pasal tersebut adalah Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. Berikut isinya.
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 55 KUHP
- Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1). mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2). mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
- Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Demikian informasi terkait penjelasan dan bunyi pasal pembunuhan berencana.