Ini Jadwal Seleksi Guru PPPK Tahap 2, Catat Tanggalnya!

Para peserta yang tidak lolos seleksi Guru PPK tahap 1 harus segera bersiap.

Hasil seleksi Guru PPPK Tahap 1 akhirnya diumumkan pada hari Jumat (8/10/2021) lalu. Dari 506.252 formasi yang tersedia, 322.665 formasi telah terisi dan menyisakan 183.587 formasi yang masih kosong. Merujuk pada laman media sosial Dirjen GTK Kemdikbud RI, dari hasil seleksi tahap 1 sebanyak 173.329 guru dinyatakan lolos.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa guru honorer yang tidak lolos pada seleksi tahap 1 dapat mengikuti seleksi pada tahap berikutnya. Dalam seleksi Guru PPPK ini, para guru honorer mendapatkan tiga kali kesempatan. Oleh sebab itu, guru yang tidak lolos pada tahap 1 dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada tahap dua dan tahap tiga.

Para peserta yang tidak lolos seleksi Guru PPPK tahap 1 harus segera bersiap. Pasalnya, seleksi tahap 2 akan segera dimulai. Merujuk pada Surat Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi guru ASN-PPPK tahun 2021, seleksi tahap 2 akan dimulai sebelum bulan Oktober 2021 berakhir.

Baca Juga:  Tradisi Natal di Eropa: Kekayaan Budaya yang Penuh Makna

Dalam surat yang ditanda tangani Dirjen GTK Kemdikbudristek sekaligus ketua panitia seleksi PPPK JF Guru Iwan Syahril, pengumuman dan pemilihan formasi tahap 2 akan dilaksanakan 24-30 Oktober 2021. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi pada tanggal 4 November 2021.

Cetak kartu peserta dilaksanakan pada 4-7 November 2021. Sedangkan pelaksanaan seleksi dilaksanakan pada tanggal 8-12 November 2021. Pengumuman hasil seleksi tahap 2 akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2021.

Setelah pengumuman, diberikan waktu untuk masa sanggah pada 19-21 November 2021, dan jawab sanggah dilaksanakan pada tanggal 21-27 November 2021. Akhir dari rangkaian seleksi tahap 2 adalah pengumuman pasca masa sanggah yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2021.

Baca Juga:  Mengenal Instalasi Farmasi: Kunci Kesuksesan Pengobatan di Rumah Sakit

Dalam seleksi tahap 2 ini, peserta seleksi harus memenuhi persyaratan seperti guru NON-ASN yang mengajar di satuan pendidikan sebagaimana diselenggarakan pemerintah. Selain itu terdaftar di dapodik dan tidak lolos pada seleksi tahap 1. Selain itu, guru honorer eks-K2 yang terdapat dalam database tenaga honorer BKN yang tidak lulus seleksi tahap 1 juga dapat mengikuti.

Seleksi guru PPPK tahap 2 juga dapat diikuti oleh guru yang mengajar pada instansi yang diselenggarakan masyarakat dan terdapat dalam dapodik. Selain itu, kesempatan mengikuti seleksi juga diperuntukkan untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdapat dalam database lulusan PPG.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU