Marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang dipasang oleh Kementerian Perhubungan di beberapa ruas jalan bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan, sehingga para pengguna jalan tidak sembarangan dalam berkendara.
Dengan adanya marka dan rambu-rambu lalu lintas, para pengendara motor dan pengemudi mobil bisa lebih tertim menggunakan jalan.
Seperti garis di tengah jalan yang buat putus-putus sebagai penanda bahwa kendaraan diizinkan untuk mendahului kendaraan lain yang lebih lambat, namun tetap harus hati-hati.
Sedangkan jika garis di tengah jalan bersambung, artinya tidak ada kendaraan yang boleh memakai jalur berlawanan untuk mendahului.
Nah, jika diperhatikan lebih detil. Garis yang berada di tengah jalan juga biasanya terdiri dari dua warna yang berbeda yakni putih dan kuning, penggunaan warna pada marka jalan tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Hal itu dijelaskan pada Pasal 16 ayat (2), yang berisi:
Marka membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna:
a. putih dan kuning untuk jalan nasional; dan b. putih untuk jalan selain jalan nasional.
Artinya, itu hanya sebagai penanda status dari jalan tersebut, apakah jalan nasional atau jalan kabupaten/provinsi.