Usai dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diklaim bangga pernah menjadi bagian organisasi itu dan meminta semua pihak tak gaduh atas pemecatan itu.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasikan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI, dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3).
“Pak Terawan menghimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemic COVID -19,” kata mantan Tenaga Ahli Terawan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Andi, Senin (28/3).
“Kasian masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, Rumah sakit dll. ikut terganggu,” lanjutnya.
Selain itu, kata Andi, Terawan mengaku tetap merasa bangga pernah menjadi bagian dari IDI dan menganggap rekan-rekannya di organisasi kedokteran itu sebagai “saudara kandung”.
“Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun disana (IDI),” kata Terawan, seperti ditirukan Andi.
“Teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI),” sambungnya.
Terawan juga disebut tetap menjadikan sumpah dokter sebagai landasan dalam setiap langkahnya.
“Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat,” ujar Andi, menirukan Terawan.
“Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan,” lanjutnya.
Andi juga mengatakan sampai saat ini Terawan juga masih bekerja seperti biasa, menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah.
Staf Khusus Terawan Agus Purwanto, Jajang Edi Prayitno untuk mengkonfirmasi pernyataan tersebut.
“Nggih (benar), Mas,” ujarnya.
Isu pemecatan Terawan bukan pertama kali terjadi. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.
Kali ini, Terawan dipecat sebagai anggota IDI dalam Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh. Hasil rapat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI antara lain memutuskan pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Namun, IDI hingga kini menolak berkomentar terkait keputusan pemecatan Terawan. IDI mengaku pembacaan pemecatan itu juga disebut baru sebatas rekomendasi.