Ini Sederet Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online yang Perlu Dipertimbangkan

Sebelum Anda mengajukan pinjaman online, Anda sebaiknya menggali informasi seputar kelebihan, kekurangan, dan risikonya dari berbagai media online maupun sumber-sumber lainnya.

Terutama karena ada sejumlah risiko yang mengintai para peminjam, terutama jika mereka gagal melakukan pembayaran secara rutin. 

Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online yang Perlu Dipertimbangkan

Dilansir dari atmnews.id, untuk lebih memahami tentang risiko-risiko tersebut, berikut adalah pemaparannya:

  • Kewajiban membayar denda

Keterlambatan membayar tagihan pinjaman online dari waktu yang seharusnya biasanya akan membuat para debitur atau peminjam dana untuk membayarkan uang denda dengan nominal tertentu. 

Hal ini tentu akan membuat Anda membayar uang yang lebih banyak daripada uang yang Anda pinjam. Jika hal ini terjadi secara berlarut-larut, nominal denda pun akan semakin membengkak. 

  • Masuk ke dalam daftar blacklist

Bagi kreditur atau peminjam uang yang tak tertib membayarkan angsuran bulanan atau bahkan tak membayar sama sekali, maka para kreditur tersebut umumnya akan dimasukkan ke dalam daftar blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Sekalinya Anda masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK, maka Anda akan sulit mengajukan pinjaman lagi pada penyedia atau platform manapun. 

  • Dikejar dept collector 

Salah satu risiko gagal bayar pada pinjaman online yang telah dijalani adalah gangguan dari kejaran dept collector.

Awalnya memang team penagihan tak langsung mengirimkan dept collector, melainkan masih memberikan peringatan melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, SMS, atau melalui surat elektronik. 

- Iklan -

Jika Anda tak menggubrisnya, dept collector akan mencoba menghubungi orang terdekat Anda. 

Jika Anda tetap tak memberikan response, maka dept collerctor tersebut akan terus mengunjungi Anda, baik di rumah ataupun di tempat kerja. 

Jika terus-menerus terjadi, hal ini tentu akan mengganggu kehidupan Anda dan orang terdekat Anda. 

Meskipun demikian, penagihan oleh dept collector ini akan terjadi maksimal selama 90 hari saja. 

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Umumnya penyedia pinjol abal-abal akan melakukan penagihan dalam kurun waktu yang lebih lama, lebih kejam, dan tentunya lebih mengganggu.

  • Penyitaan harta benda

Jika sepak terjang dept collector tak berhasil membuat kreditur untuk membayarkan uang pinjaman online-nya, hal berikutnya yang akan terjadi adalah penyitaan barang-barang dan aset berharga kepunyaan kreditur. 

Sebelum penyitaan ini dilakukan, para kreditur yang mangkir ini akan dikirimi surat pemberitahuan terlebih dahulu. 

Akhir Kata

Sekian pemaparan kami mengenai risiko gagal bayar pada pinjaman online yang perlu Anda pertimbangkan. Bagaimanapun, semua pinjaman memiliki risikonya sendiri-sendiri. 

Agar tak merugikan kedua belah pihak, pastikan Anda yakin mampu membayar angsuran secara rutin, sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman. 

Disiplin dalam melakukan pembayaran adalah kunci utama sebagai peminjam. Selain itu, pastikan Anda tak keberatan dengan jumlah bunganya, dan pastikan bahwa penyedia pinjaman online yang Anda minati sudah terdaftar OJK. 

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU