Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran dan Pedoman Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2021. Hardiknas tahun ini mengangkat tema “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”.
Surat edaran ini dikeluarkan Nadiem mengingat Hardiknas 2021 masih di gelar di tengah pandemi covid-19. Sehingga membutuhkan panduan serta pedoman, agar pelaksanaan upacara Hardiknas sesuai dengan protokol kesehatan.
Kemendikbud akan meneyelenggarakan upacara bendera Hardiknas pada 2 Mei 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan. “Prokes dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara,” kata Nadiem dalam surat edaran tersebut, Senin, 26 April 2021.
Untuk instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada di zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menggelar upacara tatap muka, terbatas, minimalis, dan berpedoman pada ketentuan Kemendikbud.
Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemdikbud RI dan saluran TV Edukasi dari tempat tinggal masing-masing.
Nadiem juga mengimbau, agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan , serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat turut memeriahkan Hardiknas 2021 secara kreatif, menjaga, dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat covid-19. “Serta mendorong pelibatan partisipasi publik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbau Nadiem.
Unduh Surat Edaran Mendikbud tentang Hardiknas Tahun 2021 di sini.
Unduh Pedoman Upacara Hardiknas Tahun 2021 di sini.
Unduh LOGO Hardiknas 2021 di sini.
Unduh Templat Media Luar Ruang Hardiknas 2021 di sini.