Pada tahun ini, persyaratan baku bagi calon pendaftar selain wajib memiliki surat izin dari PT pengirim; juga telah mendapatkan izin orang tua atau wali untuk mengikuti PMM 2.
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75, tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan nonakademik pada saat periode pendaftaran, bersedia mentaati seluruh ketentuan PMM 2.
Serta bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran terhadap ketentuan PMM 2.
Selain itu, calon pendaftar adalah mahasiswa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki atau bersedia membuat rekening aktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama mahasiswa bersangkutan, telah menerima minimum dua dosis vaksin Covid-19, dan diutamakan memiliki asuransi kesehatan yang aktif, berupa BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Pengumuman mahasiswa yang lolos untuk mengikuti PMM 2 akan dirilis pada bulan Juni mendatang. Setelahnya peserta yang lolos akan mengikuti kegiatan pembekalan pada bulan Juli sebelum mengikuti pembelajaran di PT penerima mulai bulan Agustus 2022,” jelas Rachmawan.
Di samping itu, Rachmawan juga mendorong seluruh mahasiswa calon pendaftar PMM 2 untuk dapat mencermati informasi terkait program PPM 2 yang telah tersedia di laman resmi PMM, yakni program-pmm.id sejak tanggal 28 April lalu. Ia berharap, mahasiswa dapat aktif berkomunikasi dengan perguruan tinggi masing-masing sebelum melakukan pendaftaran PMM 2.
“Mohon dengan sangat, aktiflah berkomunikasi dahulu dengan perguruan tinggi masing-masing,” pesan Kepala Program PMM 2. Demikian syarat pertukaran mahasiswa merdeka 2022(*)